Bengkulu Tengah, Beritamerdekaonline.com – Perintah Presiden Jokowi perihal larangan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, terkait itu Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah memberikan tanggapan.

“Pemkab benteng akan berpedoman pada ketentuan yang ada tentunya dalam hal ini kita masih menunggu petunjuk resmi dari mendagri,” ujar Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.A.P. saat dihubungi via WA, Jumat malam (24/03/2023).

Lanjutnya, prinsipnya Pemkab Benteng akan ikuti apapun nanti arahan dari pusat dalam hal ini Mendagri sebagaimana surat Sekretaris Kabinet yang melarang adanya buka puasa bersama tersebut.

“Kita akan ikuti arahan dari pusat (Mendagri,red),” ucapnya.

Perintah itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Presiden Jokowi mengeluarkan arahan bagi para pejabat dan aparatur sipil negara atau ASN agar tidak menggelar acara buka puasa bersama. Salah satu alasannya karena situasi pandemi Covid-19 yang kini menuju endemi.

Saat ini Kemendagri sedang menindaklanjuti surat edaran tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah. (BM)