Oleh : Kade Deva Khairunnisa, Salsabila Rania Syawalia, Ufairah Zaahida (Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)

Kasus korupsi bukanlah suatu isu yang baru bagi Indonesia. Bahkan, tren yang muncul justru kian mengkhawatirkan dimana kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa jumlah penindakan kasus korupsi pada semester 1 tahun 2021 adalah sebanyak 209 kasus. Jumlah tersebut terhitung naik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 169 kasus. Dari jumlah tersebut juga diketahui bahwa pelaku korupsi ini didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu sebanyak 162 orang (ICW, 2021).

Salah satu kasus korupsi terbaru yang dilakukan oleh ASN terjadi pada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia. Kasus korupsi ini sangat menggemparkan khalayak publik dikarenakan Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Menilik kasus korupsi yang dilakukan Juliari Batubara ini, terlihat jelas betapa mirisnya praktik korupsi di Indonesia. Banyak koruptor yang seakan dibutakan hatinya dengan menghalalkan segala cara demi keuntungan pribadi mereka tanpa memikirkan kerugian yang ditimbulkan kepada banyak pihak. Oleh karena itu, tindakan korupsi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Diperlukan sebuah penanganan yang efektif dan efisien dari pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga praktik korupsi tidak semakin memburuk. Merujuk pada hasil Kongres PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana, disebutkan bahwa penanggulangan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, yaitu dengan pendekatan preventif, represif, dan edukatif. Pemerintah melalui KPK dan Polri telah berusaha memaksimalkan penanganan korupsi melalui pendekatan represif. Akan tetapi, penanggulangan korupsi melalui pendekatan represif saja tidaklah cukup. Hal ini harus diseimbangkan pula dengan adanya pendekatan preventif sehingga korupsi dapat ditangani secara tuntas. Pendekatan preventif sebagai salah satu cara penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara penguatan budaya organisasi dan kode etik ASN.

Cushway dan Lodge (2000) mendefinisikan budaya organisasi sebagai kesatuan perangkat nilai yang ada di suatu organisasi yang memiliki pengaruh terhadap tata cara pelaksanaan suatu pekerjaan dan menjadi kaidah bagi para anggota organisasi dalam berperilaku. Abdulkadir (2006) mendefinisikan kode etik profesi sebagai seperangkat norma yang diterapkan dan disetujui oleh para anggota organisasi, dapat mengarahkan para anggotanya dalam melaksanakan praktik profesinya, serta menjamin mutu moral dari profesi tersebut di mata masyarakat. Pada ASN, pemerintah juga telah mengatur mengenai kode etik profesi ASN yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pencegahan Korupsi Melalui Penguatan Kode Etik dan Budaya Organisasi Aparatur Sipil Negara

Penguatan budaya organisasi dan kode etik ASN dinilai ampuh dalam mencegah tindakan korupsi. Hal ini dikarenakan kode etik ASN berisikan pedoman ASN dalam beperilaku dan bertugas sehari-hari. Sesuai dengan pendapat Bertens (1997), kode etik profesi dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial dan sebagai petunjuk serta arahan bagi anggotanya untuk mengetahui bagaimana seharusnya mereka bersikap dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi tersebut di mata masyarakat. Dengan adanya budaya organisasi dan kode etik ASN, pegawai ASN akan memiliki arahan moral dan benteng diri yang menahannya untuk melakukan tindakan korupsi. Pencegahan secara preventif terbukti memberikan efek baik untuk jangka panjang karena akan mampu membenahi mentalitas masyarakat.

Penguatan budaya organisasi dan kode etik ASN ini dapat dimulai dengan melakukan edukasi dan sosialisasi secara intens kepada pegawai ASN. Sosialisasi dalam hal ini dapat diwujudkan dengan melakukan pelatihan (training). Selain itu, pemerintah mampu berupaya dalam menekankan dan menanamkan kembali pentingnya nilai ANEKA pada ASN, yaitu nilai akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Nilai akuntabilitas dapat diwujudkan melalui penanaman kesadaran kepada setiap ASN akan adanya tanggung jawab yang mereka emban (Oktarina, 2016). Nilai nasionalisme dapat diwujudkan melalui sikap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila. ASN diharapkan mampu menjadi teladan bagi seluruh masyarakat melalui aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam menjalankan profesinya maupun dalam kehidupan bermasyarakat (Alfaqi, 2015). Nilai etika publik dapat diwujudkan melalui refleksi atas norma-norma yang dapat menentukan benar salah dan baik buruk dalam menciptakan dan melaksanakan kebijakan publik yang mencerminkan tanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat (Budiman, 2020). Nilai komitmen mutu dapat diwujudkan melalui penerapan Total Quality Management agar ASN dapat senantiasa menjaga efisiensi, inovasi, dan keefektifan kerja demi tercapainya mutu atau kualitas tertentu (Fathoni, 2018). Nilai anti korupsi dapat diwujudkan melalui penanaman sikap anti korupsi dari masing-masing ASN, baik itu berupa korupsi waktu, uang, maupun tugas (Alfaqi, 2016).

Edukasi dan sosialisasi secara intens ini dimaksudkan agar ASN mampu terbiasa untuk menjalankan nilai-nilai tersebut sehingga akan terinternalisasikan dalam diri mereka secara kuat. Tentu saja, pembiasaan ini pastinya tidak akan mudah. Maka dari itu, pemerintah dapat melakukan rangsangan dengan mengadakan pemberian reward bagi ASN yang secara konsisten menjalankan budaya organisasi dan kode etik ASN serta pemberian punishment kepada ASN yang lalai menjalankan kode etik ASN dan budaya organisasi. Hal ini sejalan dengan pendapat Schein (1985) dimana menurutnya budaya organisasi, terutama menyangkut nilai individu mengenai kreativitas, motivasi, dan inovasi, bisa ditingkatkan bila terdapat kepastian mengenai reward dan punishment.

Salah satu negara yang budayanya dapat kita contoh sebagai bentuk penguatan budaya organisasi di Indonesia adalah Jepang. Dilansir dari hasil survei Transparency Internasional, Jepang menduduki peringkat ke-3 terbaik se-Asia sebagai negara yang bersih dari korupsi. Padahal, jika melihat hukum yang berlaku di negara tersebut, tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga independen dalam memberantas korupsi seperti KPK di Indonesia pun tidak dimiliki oleh Jepang. Hasil penelitian menyebutkan “Budaya Malu” yang telah tertanam pada bangsa Jepang sejak lama ternyata telah mengakar kuat dan menjadi kultur budaya tersendiri bagi warganya, sehingga secara tidak langsung dapat menjadi suatu hukuman atau peringatan saat hendak melakukan tindakan korupsi (Sulistyawaty dan Purba, 2019).

Melihat suksesnya Jepang dalam menerapkan budaya malunya, dapat diketahui bahwa kultur budaya di suatu negara mempunyai peranan yang sangat krusial. Selama ini, budaya malu di Indonesia belum dijalankan dengan maksimal, sehingga selama itu lah kita belum berhasil dalam menciptakan keadaan bersih dari korupsi sebagaimana seharusnya. Pemberantasan korupsi dapat diibaratkan sebagai tanaman parasit yang harus kita berantas bukan dari batangnya, melainkan dari akarnya. Akar yang harus diatasi permasalahannya ini adalah bergesernya etika dan moral masyarakat Indonesia yang semakin lama telah melupakan nilai-nilai budaya lokal, khususnya budaya malu. Sehingga, dalam penguatan budaya organisasi sebagai usaha pencegahan praktek korupsi dapat dimulai dengan revitalisasi budaya lokal, yaitu budaya malu yang harus dipupuk sejak dini kepada generasi penerus bangsa. Dari budaya malu yang ditanamkan sejak dini tersebut dapat menjadi kunci investasi bagi bangsa Indonesia dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang memiliki budaya malu serta antikorupsi.

Meskipun demikian, tindakan pencegahan korupsi yang efektif dan efisien haruslah dilakukan secara komprehensif. Hal ini berarti penanggulangan korupsi harus dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan secara seimbang, yaitu pendekatan preventif dan pendekatan represif. Dengan adanya kombinasi dua pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan kasus korupsi di Indonesia mampu diminimalkan.

Referensi
Abdulkadir, Muhammad. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Baswir, Revrisond. (2002). Dinamika Korupsi di Indonesia: Dalam Perspektif Struktural. Jurnal
Universitas Paramadina Vol.2 No. 1, September 2002: 25-34. Retrieved from
https://www.academia.edu/29911905/DINAMIKA_KORUPSI_DI_INDONESIA_DALAM_PERSPEKTIF_STRUKTURAL.
Cushway, B., & Lodge, D. (2000). Organisational Behaviour and Design, Perilaku dan Desain
Organisasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Indonesia Corruption Watch. (2021, September). Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus
Korupsi Semester I Tahun 2021. Retrieved from https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Pinandakan%20Semester%20I%202021.pdf.
Nurhidayati, Zuni Asih. (2020, June 2). Mengintip Budaya Malu Bangsa Jepang. Retrieved
from https://itjen.pu.go.id/single_kolom/44.
Rustandy, Teddy et al. (2020). Pencegahan Fraud Melalui Budaya Organisasi, Good Corporate
Governance, dan Pengendalian Internal. Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan, Vol. 8(2), 232-247. Retrieved from https://ejournal.upi.edu/index.php/JPAK/article/view/24125/12661.
Sulistyawaty, Sri dan Nelvita Purba. (2019). Strategi Pencegahan Korupsi dengan Budaya Malu
(Studi Komparatif Masyarakat Melayu Indonesia dengan Jepang). Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 4 (1), 439-447. Retrieved from https://jurnal-lp2m.umnaw.ac.id/index.php/JP2SH/article/view/264.

Editor: Tim redaksi Beritamerdekaonline.com