SEMARANG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Forum Komunikasi Ormas dan LSM (Forkommas) RI menyoroti pengelolaan parkir di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Kota Semarang.
Dalam pengelolaan parkir di kantor tersebut diduga ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan selama bertahun-tahun oleh oknum pejabat yang berwenang karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Forkommas, Ari Nugroho, SH, MH kepada awak media di Semarang, Sabtu (9/12/2023). Dia menyebut, tugas pokok dan fungsi terkait parkir seharusnya dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang, sesuai aturan yang berlaku di Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang.
“Karena secara tupoksi itu jatuh di kota Semarang, dasar hukumnya adalah Perwal Nomor 10 tahun 2011 tentang pajak parkir. Seharusnya disondingkan dengan Perwal Nomor 10 tahun 2011, secara tugas pokok fungsi dari siapa yang bisa memungut parkir, apakah kota Semarang atau Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Perwal Nomor 10 tahun 2011 itu, lanjut Ari, harus dijadikan acuan untuk parkir, apalagi parkir yang ada di Samsat mengeluarkan kartu parkir sehingga praktik tersebut sangat tidak logis karena tidak ada dasar hukumnya, lain dengan kartu parkir yang dikeluarkan oleh pihak kota Semarang.
“Jadi kalau penarikan uang parkir tidak ada dasar hukumnya, berati ilegal, bisa dikatakan itu dugaan pungli,” jelas Ari Nugroho yang juga Ketua ICW Jawa Tengah itu.
Jika pengelolaan parkir disetorkan, imbuhnya, pihak Samsat tidak bisa menunjukkan bukti setornya, yang menyebutkan bahwa setoran tersebut merupakan Pajak Parkir. Sebab aturan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tidak ada yang namanya setor pajak tentang parkir.
“Dikelola (Samsat), kalau misalkan disetorkan (uang parkir), mana bukti setornya yang berbunyi Pajak Parkir. Untuk sementara yang kita cermati itukan yang ada di Kota Semarang, Samsat 1, 2, 3. Untuk di luar (Kota) Semarang tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing,” papar Ari.
Sementara itu, Ketua Forkommas Imanuel Adhi Siswanto Wisnu Nugroho menyampaikan, terkait permasalahan parkir di kantor Samsat, pada akhir November kemarin, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah bernomor 007/ KL/forkommas/Xl/2023 tanggal 26 November 2023 terkait praktik parkir di Samsat.
Dalam aduannya, Adhi menyampaikan bahwa di kantor Samsat telah terjadi pengelolaan parkir di wilayah kantornya sendiri, yang dikelola dengan menugaskan sekelompok orang tertentu dan mereka melakukan setoran kepada petugas Samsat yang ditunjuk. Dibuktikan Parkir juga membuat tiket Parkir khusus sendiri tanpa mengacu pada Dinas perhubungan dan Perda serta Perwal yang ada di Kota Semarang.
“Dugaan pungli yang sudah dilakukan berpuluh-puluh tahun. Kami nantinya akan melaporkan dugaan pungli tersebut ke APH, baik ke Kepolisian maupun ke Kejaksaan dan akan kita laporkan juga temuan tersebut ke KPK,” tegas Adhi.
Menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan Forkommas RI, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda ) Provinsi Jawa Tengah pun memberikan jawaban dengan mengirimkan surat klarifikasi bernomor 973/20.933/XI/2023 yang ditandatangani Kepala Bapenda, Nadi Santoso pada tanggal 29 November 2023 yang menyatakan bahwa tata kelola parkir di lingkungan Samsat mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan ketentuan pasal 42 Perda 1 Tahun 2011 tentang retribusi daerah.
“Pengelolaan parkir di lingkungan Samsat se-Jawa Tengah masuk kategori parkir di luar badan jalan, sehingga tidak terikat pada peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang tata kelola parkir. Hasil penerimaan atas pengelolaan parkir disetor sebagai retribusi jasa usaha,” jelas isi surat klarifikasi tersebut. (***)




Tinggalkan Balasan