Majalengka, Jawa Barat | Berita Merdeka Online — Pembangunan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang dibiayai APBN di Desa Gelok Mulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menuai tanda tanya publik. Proyek yang merupakan bagian dari program Badan Gizi Nasional itu diduga berdiri di atas tanah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, namun hingga kini status hukum lahan dan transparansi anggaran belum dijelaskan secara terbuka.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bangun Konstruksi Indo, perusahaan asal Jakarta Selatan yang dipercaya pemerintah pusat sebagai pelaksana pembangunan dapur SPPG di sejumlah daerah, termasuk Majalengka.
Saat tim Berita Merdeka Online mengunjungi lokasi proyek, pelaksana lapangan membenarkan bahwa tanah yang digunakan merupakan aset milik Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Namun ketika ditanya apakah lahan itu berstatus hibah, sewa, atau jual beli, pihak pelaksana mengaku tidak mengetahui detailnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Desa Gelok Mulya. Ia mengaku tidak dilibatkan sejak awal dan tidak memperoleh informasi terkait nilai proyek maupun status lahan.
“Saya juga tidak tahu anggaran dan status tanahnya. Bahkan awalnya saya merasa dilangkahi karena tidak pernah diajak koordinasi,” ujar Kepala Desa.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terdapat persoalan tata kelola aset daerah dan koordinasi antar instansi yang tidak berjalan optimal.
Penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk proyek APBN tanpa kejelasan mekanisme hukum berpotensi menimbulkan persoalan administrasi negara. Jika benar tanah itu bukan hibah resmi, maka harus ada perjanjian sewa, pinjam pakai, atau pengalihan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Pakar tata kelola aset publik menilai penggunaan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat berisiko menimbulkan kerugian negara dan masalah hukum di kemudian hari.
Selain soal legalitas lahan, proyek juga dilaporkan belum selesai meski melewati batas waktu pelaksanaan yang tercantum di papan proyek. Hal ini memperkuat sorotan publik terhadap pengawasan proyek pemerintah yang dibiayai APBN.
Padahal, program SPPG merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas Presiden RI untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa dan menekan angka stunting.
Masyarakat mendesak agar Badan Gizi Nasional, Pemkab Majalengka, dan Inspektorat segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Transparansi dianggap mutlak agar program strategis nasional tidak tercoreng oleh dugaan penyimpangan di tingkat pelaksanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka belum memberikan klarifikasi resmi.
Berta Merdeka Online
Teddi Triyadi HK
RUJUKAN HUKUM ATAS DUGAAN PELANGGARAN PEMBANGUNAN SPPG DI ATAS TANAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAJALENGKA
Berdasarkan informasi dan fakta awal sebagaimana diberitakan, terdapat indikasi dugaan pelanggaran hukum sebagai berikut:
1. Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah
- Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
“Barang milik negara/daerah dilarang dipindahtangankan atau digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.”
- Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Setiap pemanfaatan aset daerah wajib melalui mekanisme: sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna.
“Bahwa apabila benar tanah yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum berupa perjanjian sewa, hibah, atau bentuk pemanfaatan lain yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.”
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
- Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk:
- Melampaui wewenang
- Mencampuradukkan wewenang
- Bertindak sewenang-wenang
“Tindakan memberikan persetujuan penggunaan aset daerah tanpa kewenangan hukum yang sah, apabila dilakukan, berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.”
3. Dugaan Perbuatan Merugikan Keuangan Negara
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana…”
- Pasal 3:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana…”
“Apabila penggunaan tanah negara tersebut mengakibatkan keuntungan bagi pihak tertentu tanpa dasar hukum dan menimbulkan potensi kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.”
4. Dugaan Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Persaingan sehat
- Tidak diskriminatif
- Redaksi Kejaksaan:
“Ketidakjelasan informasi nilai kontrak, status lahan, dan mekanisme pelaksanaan proyek berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.”
5. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset Negara
- Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan) (relevan bila ada unsur memaksa atau menguntungkan pihak tertentu)
KESIMPULAN YURIDIS SEMENTARA
“Bahwa berdasarkan uraian fakta awal, terdapat dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah, penyalahgunaan wewenang, serta dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.”
“Oleh karena itu patut dilakukan pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum untuk memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara dalam kegiatan pembangunan SPPG dimaksud.”
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan