KENDAL | Berita Merdeka Online – Polemik sengketa lahan tambak di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, kembali menjadi perhatian publik.
Asharuddin, petani tambak yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kendal, melayangkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terkait proses hukum yang tengah dihadapinya.
Langkah tersebut ditempuh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Padahal, menurut Asharuddin, sengketa lahan yang dipersoalkan telah melalui proses peradilan panjang dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, perkara kepemilikan tambak seluas sekitar dua hektare itu telah diputus di sejumlah tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Semarang, Mahkamah Agung, hingga dua kali Peninjauan Kembali.
Seluruh putusan tersebut disebut memenangkan pihaknya.
Meski demikian, proses hukum baru muncul ketika pelaksanaan eksekusi lahan hendak dilakukan.
Penyidik kemudian menetapkan Asharuddin sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan dokumen SPPT PBB.
Asharuddin menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, mengingat dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara perdata dan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Melalui laporan yang disampaikan ke Ombudsman, ia meminta adanya pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Ia berharap lembaga tersebut dapat menelaah apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan.
Selain itu, Asharuddin juga meminta sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial, turut mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut sengketa lahan semata, melainkan juga menyentuh prinsip kepastian hukum yang menjadi harapan masyarakat dalam mencari keadilan.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah maupun pihak PT Kawasan Industri Kendal terkait pengaduan yang disampaikan Asharuddin.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari salah satu pihak. Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan