KEPAHIANG, Berita Merdeka Online – Penanganan perkara meninggalnya Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, menjadi sorotan publik. Proses penyidikan oleh Polres Kepahiang dinilai sejumlah pihak perlu dilakukan secara lebih transparan dan hati-hati, menyusul munculnya pertanyaan terkait tahapan prosedural.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan MK (57) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, sejumlah aspek penyidikan kini menjadi perhatian, baik dari keluarga korban maupun kuasa hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut-sebut baru dilakukan sekitar satu pekan setelah peristiwa terjadi. Apabila benar, hal ini memunculkan pertanyaan mendasar dalam standar penanganan perkara kematian tidak wajar.

Dalam praktik penyidikan, TKP merupakan fondasi pembuktian. Penundaan dapat berpotensi mengubah kondisi lokasi dan memengaruhi integritas barang bukti, termasuk jejak biologis maupun kronologi kejadian.
Selain itu, instalasi listrik yang diduga menjadi sumber sengatan dilaporkan telah dilepas sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan tentang bagaimana memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah jika kondisi awal lokasi telah berubah.
Penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar. Namun, otopsi forensik komprehensif dikabarkan baru akan dilakukan.
Dalam perkara kematian tidak wajar, otopsi bertujuan memastikan penyebab pasti kematian, kemungkinan adanya unsur kekerasan lain, waktu kematian, serta urutan kejadian secara ilmiah.
Publik pun mempertanyakan apakah konstruksi hukum telah diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah diuji secara menyeluruh.
Selain pembuktian fisik, aspek digital juga menjadi perhatian. Nomor telepon korban dinilai dapat dianalisis melalui Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, hingga pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler.
Handphone korban dilaporkan hilang. Dalam kondisi demikian, pelacakan melalui operator seluler menjadi penting guna memastikan kronologi komunikasi terakhir sebelum kejadian.
Tanpa pengungkapan jejak digital, sejumlah pihak menilai konstruksi peristiwa belum sepenuhnya utuh.
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menegaskan pentingnya pembuktian ilmiah dalam menetapkan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya kekeliruan prosedur, pihak keluarga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan.
Kasus ini kini tak hanya menyangkut satu tersangka atau satu pasal, melainkan menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Hasil otopsi serta pembuktian digital forensik dinilai akan menjadi penentu kuat tidaknya konstruksi hukum yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait jadwal otopsi dan perkembangan pemeriksaan digital forensik.***




Tinggalkan Balasan