UNGARAN, Berita Merdeka Online – Sidang praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno terhadap Satreskrim Polres Semarang di PN Ungaran berakhir lebih cepat.
Tim kuasa hukum Yohanes memilih mencabut permohonan tersebut sebelum pokok perkara diperiksa hakim.
Langkah itu diambil karena masih terdapat sejumlah fakta hukum yang dinilai perlu dilengkapi.
Pencabutan berlangsung dalam persidangan di PN Ungaran, Senin (21/9/2026), untuk perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/Unr.
Ketua Tim Kuasa Hukum VITTO Law Office, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mengatakan pencabutan tersebut menjadi bagian dari strategi hukum untuk menyempurnakan permohonan.
Menurutnya, sejumlah fakta yang sebelumnya belum dimasukkan akan dituangkan dalam permohonan praperadilan yang baru.
“Untuk praperadilan hari ini kami cabut terlebih dahulu karena kami menyadari masih ada beberapa kekurangan. Ada fakta-fakta yang kemarin belum kami masukkan,” ujar Parsugin seusai sidang.
Dia memastikan pencabutan bukan akhir dari langkah hukum yang ditempuh Yohanes.
Tim kuasa hukum justru berencana kembali mengajukan permohonan setelah materi hukum dilengkapi.
Salah satu hal yang tetap menjadi perhatian adalah keabsahan penetapan Yohanes sebagai tersangka.
Parsugin menyatakan pihaknya ingin menguji proses penetapan tersebut melalui mekanisme praperadilan, termasuk terkait pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Harapan kami penetapan tersangka ini dapat diuji. Menurut aturan hukum, apabila tidak memenuhi dua alat bukti, tentu perlu dilihat kembali dasar penetapannya,” katanya.
Berawal dari Persoalan SKCK
Permohonan praperadilan sebelumnya didaftarkan ke PN Ungaran pada 7 September 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak Yohanes mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tim hukum Yohanes menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji dalam proses hukum tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan dokumen SKCK yang dipersoalkan.

Kuasa hukum menyebut dokumen itu telah memiliki cap basah serta tanda tangan pejabat Polres Semarang dengan keterangan “Tidak Memiliki Catatan Kriminal.”
Persoalan administrasi kepolisian juga menjadi bagian dari argumentasi tim hukum.
Parsugin menyampaikan pandangan bahwa apabila terdapat kesalahan input data dalam administrasi, persoalan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan internal sebelum dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya putusan disiplin terhadap tiga personel Polres Semarang yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan administrasi tersebut.
Ketiga personel yang disebut yakni Aiptu Eva Mutrika, Bripka Destiyanika Uchk y Margono, dan Brigadir Dian Wahyu Utami.
Di tengah proses hukum tersebut, tim kuasa hukum Yohanes juga mengaku sempat membuka peluang penyelesaian melalui mediasi.
Parsugin mengatakan upaya tersebut telah beberapa kali dilakukan dengan harapan persoalan antara pihak-pihak terkait dapat diselesaikan secara baik.
“Kami sudah berkali-kali berupaya agar persoalan ini bisa dimediasikan. Kami tetap berusaha mencari jalan penyelesaian yang baik,” ujarnya.
Hakim Kabulkan Pencabutan
Pencabutan permohonan tersebut kemudian dikabulkan hakim tunggal PN Ungaran, Ar-Rahman, S.H., M.H.
Juru Bicara PN Ungaran, H. Raden Anggara Kurniawan, membenarkan keputusan tersebut.
“Hakim Ar-Rahman, S.H., M.H. telah mengabulkan pencabutan praperadilan yang dimohonkan oleh saudara Yohanes,” jelas Raden Anggara.
Dengan keputusan itu, perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/Unr tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok permohonan.
Di sisi lain, Polres Semarang menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak Yohanes.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan jajarannya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghormati keputusan yang dilakukan atau diambil oleh pemohon,” kata Heru melalui pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026).
Setelah pencabutan tersebut, perhatian kini beralih pada langkah berikutnya.
Tim kuasa hukum Yohanes menyatakan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan dengan materi yang telah dilengkapi pada hari ini juga.
Apakah permohonan baru itu kembali diuji di ruang sidang PN Ungaran, masih menunggu proses pendaftaran dan pemeriksaan selanjutnya. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan