Purwakarta, BMonline – Pembangunan Jalan di Kp. Salem Desa Salem Kecamatan Pondok Salan Kabupaten Purwakarta Diduga proyek “Siluman”, Pasalnya tidak ada terpasang papan nama proyek tidak terpasang, padahal kegiatan tersebut sudah rampung.
Akibatnya, masyarakat setempat sebagai penerima manfaat bangunan itu sulit untuk menjalankan hak nya untuk memantau dan mengawasi Pembangunan tersebut sesuai yang diamanahkan oleh undang-undang, Karena tidak mengetahui jumlah pagu Anggaran dan volume kegiatan fisik itu.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Menurut Sekretaris Ormas Manggala Garuda Putih Purwakarta Cep Rahmat Mulia mengatakan, “Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.” Katanya Jum’at (5/6/2020)
Dia minta aparat penegak hukum untuk mengaudit dan mengusut tuntang pengerjaan proyek itu. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi kerugian negara maka semua pihak terkait wajib dimintai pertanggung jawaban.
“Kita harap pihak penegak hukum turun kelapangan, untuk melihat langsung apakah ada indikasi kerugian negara,” harapnya.
Sementara saat di konfrimasi via Whatsapp Pj Kades Salem Hendi mengatakan, “saya diluar lagi ngeberesin aplikasi tabungan pegawai kecamatan.”
“tidak tahu jam berapa beresnya, nanti dikabari kalau sudah santai,” ujarnya singkat.
Penulis: (Sep)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan