Asahan, Berita Merdeka Online — Diduga Pabrik Distributor Produksi pembuatan Roti Ilegal tidak berplank puluhan tahun beroperasi yang berada di Jalan Malik Ibrahim Lingkungan IV, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, untuk segera diperiksa Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Dinas Perizinan Asahan dan BPOM Kabupaten Asahan, Selasa (20/06/2023).
Diketahui, Pabrik pembuatan roti yang sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun dan memiliki pekerja 20 orang dari luar Provinsi Sumatera dan 3 Orang berumur 17 tahun dengan gaji 1 juta 8 ratus ribu rupiah.
Dikonfirmasi pekerja inisial J dan A juga C menyampaikan dilokasi. Kurang lebih kami bekerja sudah 2 tahun lebih dan tinggal di pabrik ini.
” Kami ada 20 orang bang, masuk kerja pukul 05:30 Wib pagi dan selesai kerja pukul 09:00 Wib dengan gaji perbulan 1 juta 8 ratus ribu,” ucapnya dengan senada.
Terpisah, Dikonfirmasi Awak Media selalur Owner/Pengusaha Sugiharto menyampaikan. Hubungi aja humas ku bang, Kepling Boim biasanya dia yang menjelaskan semua.
” Nantilah bang, belum waktunya kapan -kapan kita jumpa”, cetusnya. (Dodi Antoni/Muhammad Eman Nugroho/Tim)



Tinggalkan Balasan