Padang Panjang, Berita Merdeka Online – Komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga terduga pelaku yang ditangkap yakni DM (42) warga Koto Panjang, DN (29) warga Kota Padang, dan PK (33) warga Balai-Balai. Berdasarkan data kepolisian, DM dan DN adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah DM.

 

“Setelah menerima informasi, Tim Alang Marapi yang dipimpin Kanit 1 Opsnal Satresnarkoba, AIPDA Fadly Adika, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Ketiganya ditemukan sedang duduk di ruang tamu, diduga kuat sedang mengonsumsi barang haram tersebut,” terang IPTU Ardi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sedang dan lima paket kecil sabu di tas DM. Dari DN, ditemukan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu di saku jaketnya. Total barang bukti yang diamankan adalah dua paket sedang dan tujuh paket kecil sabu siap edar.

Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

IPTU Ardi menegaskan, DM dan DN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara PK dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kerja sama ini penting agar Kota Padang Panjang terbebas dari ancaman narkotika. Kami berharap sinergi masyarakat dan kepolisian terus berlanjut,” ujarnya.

Polres Padang Panjang berkomitmen memperkuat operasi rutin, sosialisasi bahaya narkotika di sekolah dan lingkungan masyarakat, serta melibatkan tokoh agama dan pemuda dalam gerakan antinarkoba.

Untuk informasi dan edukasi terkait bahaya narkoba, pembaca dapat mengunjungi BNN RI sebagai rujukan resmi. Artikel terkait edukasi pencegahan narkoba juga dapat dibaca di Program Penyuluhan Anti-Narkoba Padang Panjang.