Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Aksi kriminal kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang. Tim Opsnal Macan Marapi meringkus seorang perempuan berinisial RY (44), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, yang diduga kuat terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp501.692.000.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Padang Panjang.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial DF (61). Korban mengaku mengalami kerugian setelah memberikan uang secara bertahap kepada RY yang berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan, mengaku terlilit hutang hingga harus tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Korban merasa iba dan memberikan bantuan uang. Namun aksi tersebut terus diulangi, bahkan menggunakan nama orang lain untuk memperdaya korban,” ungkap IPTU Ary Andre.
Dari hasil penyelidikan, diketahui RY sudah 97 kali melakukan aksinya, dan uang yang diperoleh digunakan untuk membeli barang-barang mewah serta memenuhi kebutuhan hidup dengan gaya konsumtif.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain:
- 1 unit TV LED Sharp 32 inci warna hitam
- 1 unit laptop Asus hitam
- 1 unit tablet Redmi warna biru
- 1 unit iPhone 12 Pro Max hitam
- 3 unit handphone Oppo (A3X, A15, A38)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam BA 6780 FW beserta BPKB, STNK, dan kunci modifikasi
- 1 buah velg motor warna putih
- 3 helai pakaian wanita
Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres AKBP Kartyana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang memanfaatkan rasa iba. “Masyarakat harus berhati-hati, jangan mudah percaya pada cerita yang tidak dapat diverifikasi. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Padang Panjang dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari aksi kriminal yang merugikan.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)
Tinggalkan Balasan