Magelang,Berita Merdeka Online Com– Misteri kematian seorang perempuan lanjut usia di Dusun Plambongan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang akhirnya terungkap. Kasus yang sempat dianggap kematian biasa ini ternyata merupakan tindak pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.

Korban, Sudati (63), awalnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya pada Kamis (12/2/2026) sore. Saat itu, pihak keluarga dan warga mengira korban meninggal secara wajar dan langsung dimakamkan tanpa dilakukan pemeriksaan medis mendalam.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban serta hilangnya uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas 15 gram milik korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi).

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap fakta mengejutkan. Korban meninggal akibat kekerasan berupa cekikan di leher yang menyebabkan mati lemas. Temuan ini memastikan bahwa kematian korban bukanlah hal yang wajar, melainkan tindak pidana pembunuhan.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil mengamankan pelaku berinisial WJ (40) di wilayah Kalimantan Tengah pada 20 Maret 2026.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Namun karena permintaan tersebut ditolak, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Dalam kondisi panik, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri selama beberapa menit hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak hanya itu, setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp.10 juta dari dalam lemari korban sebelum melarikan diri.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan tanda-tanda mencurigakan dalam setiap peristiwa kematian, serta pentingnya pelaporan cepat kepada pihak berwajib demi mengungkap kebenaran.(R Candra)