Nagan raya, beritamerdekaonline.com – bentuk keterbukaan dan Transparansi kepada masyarakat sebagaimana yang di amanatkan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang, keterbukaan informasi publik (KIP) dalam penerapannya kepada warga,  geucik gampong suak palembang “Dahman” memasangan plang  nama di setiap rumah kediaman aparatur gampong, agar masyarakat dan warga yang akan berurusan cepat dalam mendapatkan informasi tempat tujuan. sabtu (24/04/2021)

Kru Beritamerdekaonline.com mengkomfirmasi geucik gampong suak palembang “Dahman” di kediamannya, tampak dari kejahuan juga terpasang plang nama rumah geucik gampong suak palembang yang berdekatan dengan pos kamling gampong tersebut,  “pemasangan plang nama dan pemasangan sepanduk pengelolaan DD dan ADD di kantor desa, itu adalah salah satu bentuk keterbukaan kita dalam informasi publik,” terangnya.

Lagi menurut “Dahman”,  pemasangan plang nama, di setiap kediaman aparatur gampong guna untuk memudahkan para warga dan dan para pengunjung dan atau yang mempunyai kepentingan lain dengan mudah mendapat menuju sasaran yang di tuju.  Ungkapnya.

Lanjut dianya “Dahman” dalam undang undang keterbukaan informasi publik (KIP), bukankan semua orang berhak tahu, apa dan bagaimana sebenarnya proses apa saja termaksut berjalanyan roda pemerintahan yang sedang kita pimpin begitu juga dalam pengelolaan DD dan ADD.  jelasnya.

Bahkan Kata Geucik , dalam pengelolaan DD dan ADD setiap tahun terpasang sepanduk untuk menentukan, jenis-jenis kegiatan di tahun yang sedang berjalan, jadi jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat menentukan ada dan tidaknya program tersebut berjalan, paparnya.

walaupun demikian kami selaku geucik dan seluruh aparatur gampong menerima kritikan dan saran serta masukan yang positif, dari semua pihak guna untuk kemajuan dalam memajukan gampong kami, pungkasnya. (Adhar)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.