Bengkulu Utara, Berita Merdeka Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Paripurna ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah, Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang lantai dua Gedung DPRD Bengkulu Utara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, beserta sejumlah jajaran pemerintah dan lembaga daerah.

Ketua DPRD Bengkulu Utara memimpin rapat paripurna pengesahan perda

 

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi di DPRD Bengkulu Utara, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk disahkan menjadi Perda.

Bupati Arie Septia Adinata dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan dan catatan konstruktif terhadap Raperda tersebut. Ia menyebut bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD atas pandangan serta catatan strategis yang disampaikan dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Bupati Arie.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi acuan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan daerah. “Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, kami berharap ini menjadi payung hukum yang kuat untuk pemanfaatan APBD secara tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Acara paripurna tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, para Asisten dan Staf Ahli Setdakab, pimpinan partai politik, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan efektivitas penganggaran dan pengawasan keuangan daerah, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Bengkulu Utara dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. (Adv/Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.