SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 akan dilakukan secara bersamaan pada 24 Desember 2025.
Penetapan ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Keputusan tersebut akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Ketentuan ini mengacu pada hasil sosialisasi kebijakan pengupahan tahun 2026 yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang diikuti gubernur secara daring pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan telah ditandatangani Presiden, meskipun nomor resminya masih dalam proses administrasi.
“Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal penetapan upah minimum secara serentak pada 24 Desember 2025, baik untuk UMP, UMK, maupun upah sektoral,” ujar Aziz di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Aziz, mekanisme penghitungan upah minimum 2026 masih menggunakan formula yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni menggabungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumus tersebut menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum di setiap daerah.
Dalam regulasi terbaru, nilai indeks alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka ini tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Nilai alfa akan dibahas secara mendalam di dewan pengupahan. Ada pertimbangan ekonomi, kondisi dunia usaha, dan perlindungan pekerja. Pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri tanpa kesepakatan,” jelasnya.
Aziz menambahkan, proses penetapan UMP dan UMSP diawali dengan pembahasan di tingkat provinsi.
Hasil rapat kemudian disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan sesuai jadwal.
Sementara UMK dan UMSK dibahas di tingkat kabupaten/kota, dengan rekomendasi dari bupati atau wali kota yang harus diserahkan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
Dalam forum dewan pengupahan, berbagai unsur dilibatkan, mulai dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi direncanakan berlangsung Kamis, 18 Desember 2025, sembari menunggu PP yang sudah bernomor resmi sebagai dasar hukum,” imbuh Aziz.
Sementara itu, terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga kini belum ada sektor khusus yang ditetapkan untuk tahun 2026. Pembahasannya akan dilakukan terpisah sesuai ketentuan yang diatur dalam PP.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan indeks alfa harus bersifat proporsional agar tetap menjamin pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.
Ia juga menekankan bahwa upah sektoral hanya dapat diterapkan pada sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja khusus.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit serta memiliki tingkat risiko dan karakteristik yang berbeda dibanding sektor lainnya,” tegas Yassierli. (lim)




Tinggalkan Balasan