Asahan, Beritamerdekaonline.com — Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HSL (31) yang diduga terlibat praktik perjudian togel jenis Macau di Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya aktivitas perjudian togel di sebuah warung bakso bakar yang berada di Dusun III Desa Silau Maraja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.

“Tim Jatanras mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Dari hasil pengamatan, ditemukan adanya praktik perjudian togel Macau dengan modus pemesanan angka melalui telepon genggam dan pembayaran secara tunai,” jelas AKP Immanuel Simamora.
Petugas kemudian mengamankan HSL yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone yang berisi rekapan pesanan angka togel serta uang tunai sebesar Rp137.000 yang diduga hasil transaksi perjudian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut sejak Desember 2025. Saat ini, HSL telah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut, sementara berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen jajaran Polres Asahan untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Asahan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya, Rabu (4/2/2026). (DA)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan