Beritamerdekaonline.com, Meisuji – Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di sebuah toko pakaian di Pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Pelaku yang berjumlah tiga orang ini, masing-masing berinisial AF (42), PN (50), dan CRH (24), merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Saat ini, AF sedang ditahan oleh Polres Pesawaran karena kasus penggelapan dan penipuan, sementara PN dan CRH ditangkap terkait kasus pencurian ini.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes S.H, M.H, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan Februari di toko pakaian milik Eko di Pasar Simpang Pematang.
Menurut penjelasan AKP Dedi, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban menerima kabar dari pegawainya bahwa gembok toko sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, barang-barang di dalam toko ditemukan berantakan dan banyak yang hilang.
Korban bersama istrinya segera menuju toko untuk mengecek kondisi. Setibanya di toko, mereka mendapati sejumlah barang dagangan telah raib, termasuk satu ikat celana JCC, satu ikat celana Pridem, satu ikat celana pendek Cardinal, satu ikat celana pendek kantong samping, satu ikat kemeja Velis, satu ikat kemeja dewasa polos, satu ikat kemeja anak tanggung, satu ikat baju koko panjang, satu ikat kaos Karsida, satu ikat kaos polos panjang, dua buah jaket switer hitam, dan tiga buah celana dalam mer Loss. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Menindaklanjuti laporan ini, polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi bahwa pelaku AF telah ditangkap oleh Polres Pesawaran. ”Kapolsek dan timnya segera menuju Polres Pesawaran untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut”. Dalam pemeriksaan, AF mengakui terlibat dalam pencurian tersebut bersama rekannya, PN.
Polisikemudian menangkap PN di kediamannya di Desa Simpang Mesuji’. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AF dan PN, muncul nama pelaku ketiga, yaitu CRH. Pada Jumat, 5 Juli 2024, anggota Reskrim berhasil menangkap CRH di rumahnya di Desa Simpang Mesuji.
Ketiga pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Simpang Pematang. Merekaakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal tujuhtahun.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Kapolsek AKP Dedi Yohanes mengapresiasi kerjasama yang baik antara anggota polisi dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini.
Kasus pencurian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib. Dengan adanya laporan yang cepat dan akurat dari masyarakat, polisi dapat bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan.
Masyarakat Desa Simpang Pematang diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jikamenemukan hal-hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk tindakan lebihlanjut.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, angka kejahatan di wilayah Kabupaten Mesuji dapat ditekan, dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Semoga dengan penegakan hukum yang tegas dan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, wilayah Kabupaten Mesuji dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali. (Sumarno)




Tinggalkan Balasan