Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan bahwa seluruh pedagang musiman yang berjualan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah wajib menempati area pasar yang telah disediakan dan tidak diperkenankan menggunakan badan jalan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog bersama puluhan pedagang musiman yang digelar di Kantor Dinas Pasar Kota Padang Panjang, Rabu malam (4/3/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, jajaran Dinas Pasar, Kepala Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kominfo, serta para pedagang.
Dalam arahannya, Hendri Arnis menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, penataan harus dilakukan demi menjaga ketertiban kota, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat yang berbelanja menjelang Lebaran.

“Terkait pedagang musiman, kita cari solusinya dan akan kita fasilitasi tempat berdagang di dalam pasar. Kios yang kosong silakan diisi, supaya pedagang kita yang di dalam, yang sudah bertahan lama, bisa menikmati momen Lebaran ini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada pedagang yang diperbolehkan berjualan di jalan raya. Menurutnya, jalan umum bukanlah tempat untuk aktivitas perdagangan. Seluruh pedagang diwajibkan masuk ke dalam area pasar, kecuali pedagang kuliner yang telah memiliki lokasi khusus di kawasan pasar kuliner.
“Kami tidak melarang berdagang, justru kami memfasilitasi. Mari kita kompak menjaga ketertiban Kota Padang Panjang,” tegasnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang perwakilan pedagang berharap pemerintah tetap memberikan kelonggaran seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni mengizinkan pedagang berjualan di luar area pasar selama dua pekan menjelang Idul Fitri. Mereka beralasan, momentum Ramadan dan Lebaran menjadi kesempatan penting untuk meningkatkan pendapatan, terlebih banyak pedagang dari luar daerah yang datang karena potensi pasar di Padang Panjang dinilai cukup besar.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu pedagang Blok C lantai II. Namun, ia meminta agar kebijakan penertiban diberlakukan mulai tahun depan. Untuk tahun ini, ia memohon agar pedagang tetap diperbolehkan berjualan seperti biasa mengingat Idul Fitri tinggal menghitung hari.
Menutup pertemuan, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melakukan cabut lot untuk pengisian kios yang masih kosong mulai esok hari. Seluruh ruang dagang di Blok A, Blok B, maupun Blok C akan dioptimalkan pemanfaatannya serta dijaga kebersihannya.
“Semua tempat yang kosong harus diisi dan dijaga kebersihannya. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar pasar semakin ramai dan tertata,” pungkasnya.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan