SEMARANG, Berita Merdeka Online – Warga dari tiga kampung di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yakni Kongkong, Sebluk, dan Noso (Wonoyoso) menyuarakan keresahan atas hilangnya fasilitas umum berupa lapangan sepakbola yang selama puluhan tahun menjadi pusat kegiatan olahraga dan sosial.

Lapangan yang terletak di Kampung Kongkong RT 04 RW 04, Kelurahan Ngadirgo itu dibangun pada era 1980-an melalui swadaya warga itu kini telah berubah menjadi kapling perumahan.

Sujono (70), warga Dukuh Kongkong, Kelurahan Ngadirgo, mengingat betul bagaimana lapangan tersebut dahulu dibangun. Saat itu, setiap kepala keluarga diminta iuran sebesar Rp100 ribu untuk mendukung pembangunannya.

“Lapangan ini dulunya untuk olahraga dan kegiatan masyarakat. Dibangun dengan gotong royong dan urunan warga. Tapi sekarang malah berubah jadi kapling perumahan,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Perubahan fungsi lapangan tersebut disebut mulai terjadi sejak tahun 2024. Lahan yang sebelumnya terbuka untuk masyarakat kini sudah dipetak-petakkan menjadi sekitar 23 kapling rumah, dengan luas antara 120 hingga 160 meter persegi, oleh pengembang Harapan Indah Mijen.

Warga berharap pemerintah turun tangan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka bersama.

“Harapan kami, lapangan ini kembali untuk masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan,” tegas Sujono.

Warga lainnya, Afrozi (41) dan Supari (60), yang tinggal di Wonoyoso RT 06 RW 04, Kelurahan Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, mengenang kembali kisah awal keberadaan lapangan sepak bola yang kini menuai tanda tanya.

Menurut mereka, dulunya lahan tersebut masuk wilayah Kelurahan Wonoplumbon, namun setelah adanya pemekaran wilayah, kini masuk dalam wilayah Kelurahan Ngadirgo.

Tanah tersebut, kata Afrozi, tadinya merupakan lapangan sepakbola sejak tahun 1980 an yang diberikan oleh Lurah pada saat itu yaitu Lurah Mursyid yang diberikan untuk tiga kampung diantaranya kampung Kongkong, Sebluk dan Noso (Wonoyoso) untuk dijadikan lapangan sepakbola.

“Dulu warga patungan untuk meratakan tanah dan memperbaiki lapangan. Awalnya gawang bola hanya dibuat dari kayu, tapi setelah iuran, akhirnya bisa diganti dengan gawang besi,” tutur Afrozi didampingi Supari.

Afrozi menambahkan, berdasarkan penjelasan Ketua RW, lahan itu kabarnya telah dijual atas nama Yayasan Dipenda dan bahkan sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari Wali Kota.

“Itu yang disampaikan pak RW,” jelasnya.

Namun, menurut Afrozi, upaya menelusuri status lahan tersebut belum pernah benar-benar dilakukan secara menyeluruh.

“Pak RW 04 Kelurahan Wonoplumbon sempat bilang akan menggerakkan masyarakat. Tapi katanya masyarakat tidak mau. Selama saya tinggal di Noso, memang tidak pernah ada instruksi langsung untuk membahas atau menelusuri persoalan lapangan ini,” ungkapnya.

Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Ngadirgo, Arofi, menambahkan bahwa pada akhir 2024 sempat ada pertemuan di Kantor Kecamatan Mijen bersama pejabat Sekretariat Daerah Kota Semarang.

Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa lahan fasum tersebut akan ditukar guling dengan lapangan baru di Kampung Sodong. Namun, hingga kini warga belum melihat realisasi.

“Saya mendukung penuh upaya warga untuk mempertahankan fungsi lapangan sebagaimana mestinya,” ungkap Arofi.

Dukungan juga datang dari Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Semarang, Agus Yuwono. Ia menegaskan bahwa lapangan yang telah menjadi fasum tidak boleh dialihfungsikan.

“Karena sejak awal itu adalah lapangan, harus kembali menjadi lapangan. Warga tiga kampung juga siap mendukung jika perlu dilakukan aksi menuntut pengembalian fungsi,” tegasnya.

Agus menambahkan, jika pemerintah tidak merespons, masyarakat siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan menunggu sikap kelurahan dan kecamatan dulu. Kalau tidak ada solusi, tim hukum PWDPI siap turun tangan,” ujarnya.

Sekretaris Lurah Ngadirgo, Sigit HP, saat dimintai keterangan terkait status lahan tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kurang tahu, Pak. Silakan langsung tanyakan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Sigit menambahkan, dirinya sudah bertugas di Kelurahan Ngadirgo kurang lebih lima tahun, sejak masa kepemimpinan Lurah Karyoso. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan kemungkinan besar dimiliki pihak perusahaan.

“Kalau tidak salah itu milik PT atau apa gitu. Monggo bisa langsung menghubungi pihak yang bersangkutan atau perusahaan terkait. Saya sendiri tidak begitu mengikuti detail masalah itu,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Lurah Ngadirgo, Kurniawan Tris, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut karena dirinya baru menjabat satu bulan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, tapi akan mencoba menelusuri informasi dari lurah sebelumnya,” jelasnya.

Kini, warga menaruh harapan besar agar lapangan tersebut dapat kembali difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan dialihkan menjadi lahan bisnis.

Mereka menginginkan pemerintah hadir dan lebih peka terhadap suara warga yang mendambakan ruang terbuka itu tetap menjadi fasilitas umum bersama.

Namun, jika memang lahan tersebut telah melalui proses tukar guling atau peralihan kepemilikan, warga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan yang jelas dan transparan.

Dengan begitu, masyarakat bisa memahami duduk persoalan sebenarnya tanpa menimbulkan kebingungan atau kecurigaan. (lim)