Kepahiang – Ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan SP menerima audiensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kepahiang diruang rapat Pimpinan DPRD Senin 07-10-2019.

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kepahiang yang hadir diantaranya Yeni Andriani, Untung Saputra dan Juliman Fauzi menjelaskan bahwa maksud kedatangan kami bersama teman ini untuk beraudiensi ke DPRD ini adalah meminta kejelasan dan dukungan DPRD dalam rangka meminta penjelasan kepada pihak pemerintah terkait keberadaan dan keberlanjutan BPSK Kabupaten Kepahiang, karena kami diangkat oleh pemerintah kabupatenKepahiang dalam hal ini Bupati Kepahiang berdasarkan SK Kementerian Perdagangan pada tahun 2016 yang lalu, pernah kami koordinasikan kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas koperasi dan perdagangan pada waktu itu dan jawaban mereka terkait BPSK ini hak dan keuangannya telah dikembalikan atau ditarik ke pemerintah provinsi tetapi hingga saat ini kami belum menerima surat peralihan dimaksud,”

Dihadirkan pada audiensi ini Kepala Dinas perdagangan Koperasi H.Husni Tamrin menjelaskan bahwa disini saya juga belum bisa memberikan penjelasan karena saya juga baru tahu ada SK ini dan disini saya juga lihat ada unsur pemerintahnya,hal ini akan saya cari kejelasan dan bicarakan kepada unsur pemerintah yang ada dalam SK ini, ini ada nama Pak Ardiansyah dan pak Amir Hamzah orangnya masih ada karena selintas yang saya dengar waktu masuk kedinas koperasi dan perdagangan ini dulu sejak perubahan nomenklatur kewenangan ini diambil alih pemerintah provinsi sehingga kita tidak bisa mengajukan anggaran dan lainnya,setelah audiensi ini saya harap BPSK ini membuat semacam telaah terhadap permasalahan nya dan sampaikan kepada kami untuk kita bersama melakukan audiensi kepada pihak pemerintah provinsi Bengkulu dalam mencari kejelasan atas BPSK ini.

Disampaikan Windra Purnawan SP, dari permasalahan dan penjelasan yang disampaikan tadi, saya minta pak Husni selaku Kepala Dinas perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kepahiang untuk segera berkoordinasi dalam rangka mencari kejelasan atas BPSK ini kalau perlu secara bersama dengan BPSK ini kalau ada peralihan kewenangan kepada provinsi atau disebabkan adanya perubahan nomenklatur atas permasalahan keberadaan BPSK atau Surat Keputusan Menteri yang dianulir harus ada surat nya, biar kita semua dapat kejelasannya, dan saya dapat menjelaskan dan bersama kita cari solusi terkait apapun permasalahan yang terjadi di kabupaten Kepahiang ini,karena terus terang melalui audiensi ini juga saya baru tahu kalau ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini di Kabupaten Kepahiang,” Tutup Windra. (BM/Zainal)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.