Lhoksukon, beritamerdekaonline.com –
Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT merasa sangat prihatin terhadap kondisi ekonomi Masyarakat. Zubir meminta Kejati Aceh untuk memeriksa dan menyelidiki Persoalan adeministatif Pemberian dan Perpanjangan HGU Perusahaan yang beroperasi merusak hutan dan Banjir di Aceh Utara.

Faktor utaman Banjir di Aceh Utara didominasi oleh Eksploitasi Hutan, Ilegal Loging, Pembalakan Liar, Pembakaran Hutan Serta Kesalahan Peruntukan Kawasan, Sehingga Menyebabkan Kerusakan Hutan dan mengakibatkan Banjir. Selasa (15/12/2020)

Diketahui Musibah Banjir yang melanda Aceh Utara dalam dua Pekan terakhir merupakan Banjir terbesar Selama beberapa Dekade. Banjir dengan Dampak Terparah di Kabupaten Aceh Utara yang mengakibatkan sekitar 267 desa dari 23 kecamatan terendam dan61.064 jiwa dan 19.225 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir, rumah-rumah dan fasilitas umum lainnya banyak yang mengalami kerusakan termasuk 2 Jembatan dan 3 Korban Jiwa Yang Meninggal Dunia.

Anggota Dewan Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT mengungkapkan Potensi hujan bisa dikatakan tidak seintens musim penghujan tahun-tahun sebelumnya yang membuat kita patut mencurigai ada apa dengan hutan dan kawasan pergunungan di Aceh Utara.

disaat yang sama, ketika banjir parah melanda kota lhoksukon dan sekitarnya, Kabupaten bireuen yang sangat berdekatan dengan Aceh Utara justru tidak terpengaruh sedikitpun.

Zubir HT “Kita sangat prihatin terhadap kondisi perekonomian masyarakat bila banjir terus berulang bahkan untuk tahun tahun berikutnya, saat ini ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemi, parahnya hasil panen masyarakat juga terendam banjir”

“Memang penyebab banjir sangat beragam, Namun Faktor utamanya didominasi oleh Eksploitasi Hutan, Ilegal Loging, Pembalakan Liar, Pembakaran Hutan Serta Kesalahan Peruntukan Kawasan, Sehingga Menyebabkan Kerusakan Hutan selain Minimnya Normalisasi Sungai dan Saluran, DAS” jelasnya

Untuk kegiatan Ilegal Loging dan Pembakaran Hutan, memang di Aceh Utara masih Rendah mengingat luasnya kawasan Hutan, Namun Zubir HT Mencurigai Adanya Kesalahan Peruntukan Kawasan Hutan Melalui Pemberian Izin Hak Guna Usaha yang tidak melalui kajian tekhnis yang mendalam.

“Maka secara pribadi sebagai anggota DPRK Aceh Utara yang merasa sangat prihatin terhadap kondisi ekonomi Masyarakat, Saya Meminta Kejati Aceh untuk memeriksa dan menyelidiki Persoalan adeministatif Pemberian dan Perpanjangan HGU Perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara, bila terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan hendaknya dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan” tegas Zubir HT

“Ini pantas dipertanyakan dan kita minta pihak berwenang menyelidiki kejanggalan kejanggalan tersebut terutama terkait Izin HGU yang dikeluarga Propinsi serta di rekomendasi Oleh Pemkab Aceh Utara.

Zubir HT mengigatkan Ada banyak perusahaan di Aceh Utara, mulai dari kegiatan IUPHHK-HTI yang mendapatkan Izin Renovasi Hutan Hetorogen, Renovasi Hutan itu harusnya Tidak Melakukan Pembersihan Secara Global dengan menebang dan mencabut seluruh akar pohon baik besar dan kecil tetapi menanam dulu dalam jangka waktu tertentu baru boleh memotong kayu yang umurnya lebih tua, namun menurut keterangan masyarakat di sekitar Operasional Kegiatan Perusahaan tersebut kegiatan renovasi disinyalir menyalahi Prosedur dan ketentuan Hukum.

Selain itu juga banyak perusahaan Swasta dan BUMN yang melakukan replanting dikawasan Aceh Utara. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.