Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, S.E., M.M., menegaskan bahwa kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Dovi Febri Yenzi tidak boleh dianggap selesai hanya karena seluruh santunan kepada ahli waris telah disalurkan. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Penegasan tersebut disampaikan Zulasmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama sejumlah pemangku kepentingan, Senin (6/7/2026), yang secara khusus membahas pengawasan penerapan K3 serta penanganan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mega Power Mandiri (MPM).
Didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Barli Halim, Zulasmi menekankan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Menurutnya, keselamatan pekerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional.
Ia menyampaikan bahwa pemenuhan hak-hak ahli waris memang merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dan negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, hal tersebut tidak menghapus kewajiban semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap penyebab terjadinya kecelakaan dan memperkuat sistem pengawasan agar risiko serupa dapat dicegah sejak dini.
”Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan. Jangan sampai keselamatan kerja hanya dipenuhi di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih memiliki celah yang dapat membahayakan pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus benar-benar menjadi prioritas,” tegas Zulasmi, di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Senada dengan hal tersebut, Barli Halim menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah dijalankan, termasuk pemenuhan seluruh hak ahli waris korban. Meski demikian, menurutnya, evaluasi terhadap penerapan standar K3 tetap harus dilakukan secara menyeluruh.
”Rekomendasi Dinas Nakertrans telah dijalankan dan hak ahli waris sudah dipenuhi. Namun, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius. Penerapan K3 serta perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Barli.
Dalam rapat tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang juga menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa pemerintah terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut hingga seluruh hak keluarga korban diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan bahwa ahli waris almarhum Dovi Febri Yenzi menerima manfaat sekitar Rp200 juta yang terdiri atas santunan kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, manfaat pensiun, hingga beasiswa pendidikan bagi anak korban.
Menurut Syarifudin, kehadiran Pemerintah Kabupaten Lebong dalam proses tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial apabila mengalami risiko kecelakaan kerja.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor dengan tingkat risiko tinggi, agar memperkuat implementasi standar K3, terutama pada area operasional seperti turbin dan fasilitas produksi lainnya yang memiliki potensi bahaya tinggi.
Sementara itu, Direktur PT MPM, Imandio, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, mulai dari penyempurnaan prosedur operasional standar (SOP), peningkatan pengawasan, hingga evaluasi sertifikasi K3 bagi pekerja.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem keselamatan kerja.
Selain manfaat yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan, PT MPM juga menyatakan akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta setiap tahun kepada masing-masing anak almarhum hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Di hadapan peserta rapat, istri almarhum, Lusi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, BPJS Ketenagakerjaan, serta manajemen PT MPM yang telah memberikan pendampingan dan membantu proses pemenuhan hak keluarganya.
Usai RDP, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada ahli waris berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa senilai Rp172 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Bagi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, tragedi yang merenggut nyawa Dovi Febri Yenzi harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar lebih serius menempatkan keselamatan pekerja sebagai prioritas utama. Zulasmi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar K3 bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam melindungi setiap pekerja yang menjadi aset penting dunia usaha. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen semua pihak, diharapkan tidak ada lagi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa akibat kelalaian penerapan keselamatan kerja.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan