SEMARANG | Berita Merdeka Online – Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) yang terdiri dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI), LSM GMPM, serta gabungan sejumlah media online, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin (6/7/2026).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025 yang menggunakan metode e-purchasing.

Koordinator JAMAS yang juga Ketua Umum LPKAN-RI, Dwi Sofianto, mengatakan pihaknya meminta Kejati Jawa Tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan mark up anggaran, pengaturan pemenang proyek, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut Dwi, laporan yang disampaikan didasarkan pada hasil penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, data realisasi Inaproc LPSE Kabupaten Semarang, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis JAMAS, sebagian besar paket pekerjaan konstruksi bernilai di atas Rp200 juta pada Dinas PU Kabupaten Semarang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing.

Namun, hasil negosiasi harga dengan penyedia jasa disebut hanya berkisar antara 1 hingga 3 persen dari nilai pagu, bahkan beberapa paket kurang dari satu persen.

“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses negosiasi hanya bersifat formalitas dan patut diduga telah diarahkan sebelumnya,” ujar Dwi kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selain itu, JAMAS juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif pada dokumen pengadaan.

Di antaranya ditemukan tanggal penayangan paket, penandatanganan kontrak, hingga serah terima pekerjaan yang tercatat pada hari yang sama.

Menurut mereka, kondisi tersebut dinilai tidak lazim karena secara prosedural masih terdapat tahapan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang semestinya memerlukan jeda waktu.

JAMAS menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (6/7/2026). Foto: Tim BM Jateng

Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan adanya perubahan data pada sistem E-Katalog dari versi 5 ke versi 6.

JAMAS mengklaim sejumlah informasi yang sebelumnya dapat diakses, seperti lokasi pekerjaan dan nilai kontrak, berubah setelah pembaruan sistem sehingga dinilai mengurangi transparansi data.

Dalam laporannya, JAMAS juga mengutip temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 2025.

Pada bagian kepatuhan disebutkan adanya pengadaan belanja peningkatan dan rekonstruksi jalan melalui mekanisme e-purchasing yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya harga kontrak yang disebut lebih tinggi dibanding harga umum.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, JAMAS meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Semarang yang menggunakan metode e-purchasing selama Tahun Anggaran 2024–2025.

Mereka juga meminta dilakukan audit terhadap paket-paket pekerjaan yang belum menjadi sampel pemeriksaan BPK, seperti pekerjaan rigid beton jalan, daerah irigasi, talud, saluran, serta proyek konstruksi lainnya.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun indikasi tindak pidana korupsi, JAMAS mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Sebagai bagian dari laporan tersebut, JAMAS turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung berupa data SiRUP LKPP Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024–2025, data realisasi Inaproc, serta salinan LHP BPK yang dijadikan dasar pengaduan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait laporan yang disampaikan JAMAS.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.