Pidie, Berita Merdeka Online — Sebanyak 49 Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, resmi memiliki Sertifikat Badan Hukum Umum (AHU). Legalitas ini menjadi tonggak penting penguatan kelembagaan ekonomi desa sekaligus membuka akses pengembangan usaha berbasis Dana Desa secara akuntabel.
BUMG merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah desa guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan status badan hukum, BUMG memiliki kepastian hukum dalam bermitra, mengelola aset, dan mengakses pembiayaan.
Proses pendaftaran hingga terbitnya Sertifikat Badan Hukum AHU dilakukan melalui Dashboard BUMDes milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sertifikat diterbitkan secara online oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, sehingga transparan dan terdokumentasi nasional.

Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat AHU bagi seluruh BUMG di Indrajaya diharapkan mendorong pengelola memanfaatkan Dana Desa secara produktif. Pemanfaatan tersebut dapat diarahkan pada pengembangan usaha yang berpihak kepada masyarakat, baik melalui anggaran ketahanan pangan gampong maupun sumber reguler lainnya.
Ia juga mengimbau pemerintah gampong agar menempatkan BUMG sebagai prioritas alokasi Dana Desa. Langkah ini dinilai strategis sebagai antisipasi jangka panjang, termasuk kesiapan sarana dan prasarana apabila kebijakan Dana Desa mengalami perubahan di tingkat pusat.
Sebagai PIC BUMG Kecamatan Indrajaya, Khaifan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah gampong, pengelola BUMG, serta Pendamping Lokal Desa atas pendampingan intensif dalam proses pendaftaran legalitas. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil perjuangan panjang yang memerlukan sinergi semua pihak.
Ke depan, dengan legalitas yang telah dimiliki, seluruh pengelola BUMG diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, memperkuat tata kelola, serta berkontribusi nyata dalam menggerakkan ekonomi gampong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (JeF)




Tinggalkan Balasan