Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mengamankan lima laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu (11/7/2026) dini hari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.



‎Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku.

‎Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga membawa korban yang masih berstatus anak ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik kini masih mengumpulkan keterangan dari para pihak guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pengeroyokan dipicu oleh persoalan yang terjadi beberapa waktu sebelumnya. Polisi menduga salah satu warung milik keluarga seorang terduga pelaku pernah menjadi sasaran penyerangan. Peristiwa tersebut diduga menimbulkan rasa dendam sehingga para terduga pelaku mencari korban hingga akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

‎Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu dompet berisi uang tunai, dua unit mobil, satu unit sepeda motor, serta dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.

‎”Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Dalam perkara ini, penyidik juga mengedepankan perlindungan terhadap anak serta terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi,” ujar Imam Wijayanto.

‎Ia menegaskan bahwa kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk aksi premanisme, geng motor, maupun bentuk kejahatan lainnya, melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

‎Saat ini Satreskrim Polresta Bengkulu masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sementara perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat sesuai hasil penyidikan.

‎Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Para terduga pelaku belum dinyatakan bersalah dan status hukumnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.