Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan dalam proses penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara pengadaan batu bara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang patut diapresiasi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

‎Prof Juanda Dukung Penggeledahan Kortas Tipikor Polri, Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Asabri, Jiwasraya, dan Batu Bara Dituntaskan.


‎Prof. Juanda menilai langkah penegakan hukum yang ditempuh aparat kepolisian merupakan bentuk keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi persoalan besar di Indonesia.

‎”Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapa pun, khususnya rakyat Indonesia,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

‎Ia mengibaratkan korupsi sebagai penyakit kronis yang telah menyebar luas sehingga membutuhkan penanganan secara serius, sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.

‎”Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

‎Menurut Prof. Juanda, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada satu lembaga penegak hukum, melainkan memerlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim.

‎”Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan proporsional demi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

‎Guru Besar Universitas Esa Unggul yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina PERADI Maju itu meminta jajaran kepolisian tidak ragu menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, publik saat ini menaruh perhatian terhadap perkembangan pengungkapan perkara dugaan korupsi berskala besar tersebut dan berharap proses hukumnya berjalan hingga tuntas.

‎Meski demikian, Prof. Juanda mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses penyidikan masih berlangsung.

‎”Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif sebelum penyidik secara resmi mengumumkan siapa tersangka, substansi perkara, jenis tindak pidana, serta nilai kerugian negara yang sebenarnya,” ungkapnya.

‎Sebagai penutup, Prof. Juanda yang juga menjabat Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

‎”Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.