Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H., dalam perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera mengaku telah menelusuri beredarnya potongan video persidangan yang viral di sejumlah akun TikTok. Menurutnya, hasil penelusuran sementara menunjukkan video tersebut disebarkan oleh sejumlah oknum melalui akun yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan identitasnya dan diduga digunakan untuk membentuk opini publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sebagai tanggapan atas viralnya potongan video persidangan yang beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan masyarakat. Kuasa hukum Benni Hidayat, S.H., mengatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari warga terkait isi video yang beredar di media sosial.
”Beberapa hari terakhir kami menerima banyak telepon dari masyarakat yang mempertanyakan video yang beredar di TikTok terkait perkara yang sedang kami tangani,” ujar Benni, di Kantor Hukumnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Benni, setelah dilakukan penelusuran internal, pihaknya mengaku dapat mengidentifikasi orang yang pertama kali mengambil gambar di ruang sidang. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian menelusuri alur penyebaran video hingga muncul di sejumlah akun media sosial.
Ia menyatakan pihaknya telah mengetahui identitas orang yang diduga menyebarkan video tersebut. Namun, identitas yang dimaksud tidak diungkap kepada publik karena menurutnya masih menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan.
”Kami sudah mengetahui siapa yang mengambil gambar dan bagaimana video itu kemudian tersebar ke sejumlah akun TikTok. Karena itu kami menyebutnya sebagai ulah oknum,” katanya.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyebut akun-akun yang menyebarkan potongan video tersebut bukan merupakan media massa yang bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, akun-akun tersebut tidak memiliki identitas yang jelas dan dinilai tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Benni mengklaim bahwa sebagian konten yang beredar hanya menampilkan potongan tertentu dari jalannya persidangan sehingga berpotensi membentuk persepsi yang berbeda dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.
”Yang kami temukan, video yang beredar hanya berupa potongan-potongan. Narasi yang dibangun tidak memuat keseluruhan keterangan yang disampaikan dalam persidangan,” ujar Benni.
Kuasa hukum Benni mengatakan pihaknya telah menghubungi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan penyebaran video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, beberapa di antaranya disebut mengakui telah mengunggah ulang konten yang diterima dari pihak lain.
Ia juga mengklaim terdapat pihak yang menyampaikan permintaan maaf, sementara pihak lain mengaku hanya menerima narasi yang telah disiapkan oleh seseorang. Dalam konferensi pers itu, kuasa hukum Latifah, Benni Hidayat, S.H., menyebut dua inisial, yakni W dan H, yang menurutnya berkaitan dengan penyusunan narasi dan pengambilan gambar. Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
”Masyarakat sebaiknya menyaring setiap informasi yang diterima. Jangan langsung menyimpulkan bahwa isi sebuah video adalah fakta utuh, apalagi jika berasal dari akun yang identitasnya tidak jelas,” kata Benni.
Menurutnya, fenomena penyebaran potongan video dengan narasi tertentu tidak hanya terjadi dalam perkara yang sedang ditanganinya, tetapi juga muncul dalam berbagai isu lain yang berkembang di media sosial.
Kuasa hukum juga menilai praktik penyebaran konten semacam itu berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang masih berjalan.
Benni menjelaskan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik saat ini masih berada dalam tahap persidangan sehingga seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli masih dinilai oleh majelis hakim. Oleh karena itu, menurutnya, penyajian informasi secara tidak utuh dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan potongan video yang menampilkan keterangan saksi ahli. Menurutnya, akun-akun tertentu hanya menayangkan sebagian pernyataan ahli sehingga menimbulkan kesan berbeda dari keseluruhan isi keterangan yang disampaikan di persidangan.
”Yang beredar hanya sampai pada bagian tertentu. Padahal setelah itu masih ada penjelasan lanjutan yang menjadi satu kesatuan dari keterangan ahli. Versi lengkapnya telah diberitakan oleh media yang hadir meliput persidangan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan video tersebut, kuasa hukum Latifah, Benni Hidayat mengatakan hingga saat ini belum mengambil keputusan.
Ia mengungkapkan sebagian pihak yang telah dikonfirmasi merupakan rekan seprofesi sehingga langkah hukum masih akan dipertimbangkan setelah seluruh fakta diperoleh.
”Sampai saat ini kami belum memutuskan akan membuat laporan. Kami masih mengumpulkan informasi dan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah persoalan ini semakin terang,” katanya.
Kuasa hukum juga mengklaim satu orang diduga dapat mengelola beberapa akun media sosial sekaligus untuk menyebarkan konten yang sama. Namun, ia tidak menyampaikan bukti pendukung atas klaim tersebut dan menyatakan penelusuran masih berlangsung.
Meski demikian, Benni menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan mengenai adanya pihak yang memesan penyebaran narasi tertentu. Menurutnya, masyarakat dapat menilai sendiri berdasarkan informasi yang berkembang dan fakta yang nantinya terungkap dalam proses persidangan.
Hingga berita ini ditulis, perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh keterangan yang disampaikan kuasa hukum Benni Hidayat, S.H,. dalam konferensi pers tersebut merupakan pernyataan salah satu pihak yang berperkara dan masih dapat dikonfirmasi maupun diuji dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan