Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Saksi ahli dari pihak terdakwa dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera menyatakan bahwa auditor eksternal harus melakukan pemeriksaan secara mandiri dan tidak menjadikan hasil audit internal sebagai satu-satunya dasar dalam menyusun kesimpulan audit. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa laporan audit yang digunakan untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan atau fraud harus disusun oleh auditor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang audit investigatif maupun audit forensik.
”Auditor harus melakukan pemeriksaan sendiri dengan timnya, bukan menggunakan dasar laporan pihak lain dan harus benar-benar terjun ke lapangan,” ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan auditor eksternal harus mencakup pengumpulan dokumen, pemeriksaan fisik, pengambilan data langsung dari perusahaan, wawancara dengan pihak-pihak terkait, hingga melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat.
”Setelah itu dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, terutama yang menjadi terduga atau yang terlapor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut auditor forensik atau auditor investigatif dapat menyimpulkan apakah benar telah terjadi kecurangan atau fraud serta menghitung besarnya dampak dari perbuatan tersebut,” jelasnya.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam persidangan sebelumnya, auditor eksternal yang dihadirkan oleh pihak perusahaan, Iskandar Novianto, menerangkan bahwa data yang digunakan dalam proses audit berasal dari hasil audit internal perusahaan. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam persidangan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, auditor eksternal disebut melakukan penelaahan terhadap data hasil audit internal sebagai bagian dari proses audit yang dilakukan. Metode tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak terdakwa melalui keterangan saksi ahlinya yang berpendapat auditor eksternal seharusnya melakukan pemeriksaan secara independen dan tidak hanya mengacu pada hasil audit internal.
Selain itu, dalam persidangan juga disampaikan bahwa tim audit internal CV Mandiri Sejahtera disebut tidak memiliki sertifikasi profesi di bidang audit. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang terungkap di persidangan dan masih akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim belum memberikan putusan sehingga seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum perkara diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan