Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Pelaku pembunuhan yang terjadi di jalan lintas Sosa Riau Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa terhadap korban SYD (34) warga Desa Marancar Kecamatan Sosa berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Sosa, Sabtu, 18 Desember 2021 sekira pukul 09.30 Wib.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK. M.Si melalui Kapolsek Sosa IPTU Haposan, kepada Beritamerdekaonline dijelaskan kronologis singkat terjadinya pembunuhan di jalan lintas Sosa Riau tepatnya di Desa Gunung Baringin oleh pelaku SPH alias Amir terhadap korban SYD yang terjadi pada Sabtu pagi.

Motif pembunuhan terjadi hanya masalah sepele, pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wib pelaku datang ke Konter Hp milik korban di Desa Gunung Baringin, langsung mengambil handphone (HP) milik korban sebanyak 2 unit dan setelah itu pelaku langsung pergi dan sekira pukul 08.30 Wib korban bersama dengan rekannya datang kerumah pelaku di jl.Lintas Sosa Riau Desa Gunung Baringin, dan setiba di depan rumah pelaku, saat itu juga pelaku bertengkar dengan korban dan kemudian pelaku langsung mengambil kampak bergagang Besi yang disiapkan pelaku dan langsung mengkampak leher korban sebelah kiri. jelas Haposan.

Lebihlanjut dijelaskannya, pihak Polsek Sosa menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan di jalan lintas Sosa Riau tepatnya di Desa Gunung Baringin, mendapat informasi tersebut Personil Polsek Sosa dipimpin Kanitres IPTU Taufik Siregar bersama anggota langsung menuju tempat kejadian (TKP), ternyata setelah tiba di TKP benar bahwa sudah ada korban tergeletak di pinggir jalan dengan belumuran darah ditemukan luka bacok pada leher korban sebelah kiri, saat personil dan warga hendak membawa korban ke Puskesmas Ujung Batu dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, personil Polsek Sosa langsung bergerak melakukan pencarian dimana posisi pelaku, dengan kesiagaan personil berhasil mengamankan dan menangkap pelaku yang sudah bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa.

Sehingga, Pelaku SPH alias Amir bersama barang bukti Kampak bergagang besi yang digunakannya untuk membunuh, dibawa ke Polsek Sosa guna proses hukum selanjutnya, dan terhadap pelaku diberatkan sesuai ketentuan Pasal 340 subsidair 338 dari KUHPidana, melakukan tindak pidana
Pembunuhan berencana atau Barang siapa merampas nyawa orang lain / pembunuhan. Pungkas Kapolsek. (Bonardon)