BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan KUA-PPAS oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (24/9/2026).
Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati arah penganggaran perubahan agar tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan program pembangunan daerah.
Salah satu penyesuaian yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah belanja pegawai, termasuk penganggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya belum terakomodasi dalam anggaran.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan penyesuaian belanja pegawai menjadi bagian dari perubahan postur anggaran.
“Pergeseran saat ini terjadi di belanja pegawai. Misalnya belanja PPPK yang belum teranggarkan, kita anggarkan,” kata Edwar.
Selain belanja pegawai, keberlanjutan program pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Edwar mengatakan kegiatan infrastruktur yang telah berjalan akan tetap menjadi bagian dari penyesuaian anggaran.
“Kita penuhi kegiatan-kegiatan yang sedang berjalan, infrastruktur saat ini,” bebernya.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dengan demikian, kesepakatan KUA-PPAS belum berarti seluruh proses Perubahan APBD 2026 telah selesai. Pemerintah daerah dan DPRD masih harus melanjutkan tahapan pembahasan hingga perubahan APBD memperoleh dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen hukum Provinsi Bengkulu juga mencatat bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengalami perubahan pada tingkat penjabaran anggaran melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2026 dan perubahan keduanya melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026.
Di sisi lain, kemampuan pendapatan daerah juga menjadi bagian dari pembahasan APBD Perubahan 2026. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyebut penguatan pendapatan daerah menjadi salah satu fokus dalam rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu pada 22 September 2026.
Pembahasan tersebut penting karena kapasitas pendapatan daerah berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran.
Dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS, pembahasan selanjutnya akan mengarah pada penyesuaian program, kegiatan, serta kebutuhan belanja sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dari sisi belanja, penganggaran PPPK menjadi salah satu penyesuaian yang disoroti legislatif. Sementara itu, kegiatan infrastruktur yang telah berjalan diarahkan untuk tetap mendapat dukungan anggaran.
Kedua sektor tersebut menunjukkan bahwa perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen APBD, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembiayaan belanja pegawai dan pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan.
Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan meneruskan tahapan pembahasan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026.***
Editor: Redaksi Berita Merdeka Online
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan