Gunungsitoli-Nias, BeritaMerdekaonline.com — Rolan Tobing Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli himbau Pemerintah Kota Gunungsitoli membayarkan iuran Non ASN di Unit Instasi wilayah kerja masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Rolan Tobing kepada awak media ini dikantornya hari ini, (31/03/2022).

“Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dimaksud, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non ASN”.

Tindaklanjut dari Peraturan Walikota Gunungsitoli, kita telah adakan kerja sama selama ini denga Pemko Gunungsitoli dan telah membuat MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemko Gunungsitoli, terkait penanggulangan pembayaran iuran bagi seluruh Non ASN untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lanjut dia, kita himbau agar Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk segera melaksanakan kewajibannya, hal ini bertujuan untuk terjalinnya sinergitas dan jaminan keselamatan kerja sehingga hak-hak Non ASN dapat terpenuhi bilamana terjadi sesuatu kecelakaan kerja.

“Akhir-akhir ini, kita sudah mengkonfirmasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang pembayaran tersebut, dan berjanji akan dibayarkan dalam waktu dekat,” papar Rolan Tobing.

BPJS Ketenagakerjaan berharap pembayaran iuran JKK dan JKM bagidilak Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat dibayarkan pada bulan April 2022, tandas Rolan. (Natalius Harefa)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.