Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan antar propinsi (Aceh-Medan-Jakarta: red) dengan barang bukti sebanyak 471,6 kilogram.
“Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap delapan pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram merupakan jaringan antar pulau Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat tadi (22/4/2022).
Menurut Zulpan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Medan Denai dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntungan Baru, Sumatera Utara.
Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.
“Untuk tempat kejadian berikutnya, penyidik menangkap lima (lima) tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” jelas Zulpan.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Metro, Mukti Juharsa menambahkan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, akan ada peredaran ganja dari Medan menuju Jakarta.
“Dari pengungkap kasus ini, otak pelaku inisial PP kakinya ditembak petugas karena melakukan perlawanan,” terang Kombes Mukti.
Atas tindakan tersebut, tersangka mendapat sanksi dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (@ms)




Tinggalkan Balasan