SUKOHARJO, Berita Merdeka Online – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pengoplos gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal pengalihan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran besar.

Aksi para pelaku ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar, sementara nilai transaksi dari kegiatan sindikat tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter, petugas menemukan adanya kendaraan pick up yang hilir mudik membawa tabung gas bersubsidi ke lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025), menjelaskan bahwa praktik pengoplosan dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah orang dengan tugas masing-masing.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi,” ungkap Brigjen Irhamni.

Para pelaku memanfaatkan alat bantu regulator modifikasi dan bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat proses pendinginan saat pemindahan gas.

Dalam praktiknya, untuk mengisi satu tabung 50 kilogram dibutuhkan 16 tabung kecil, dengan waktu sekitar tiga jam, sedangkan tabung 12 kilogram diisi dari empat tabung 3 kilogram selama satu jam.

Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali ke sejumlah pelanggan besar, di antaranya restoran, rumah makan, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah, dengan keuntungan besar dari selisih harga.

Tiga Tersangka dan Peran Masing-Masing

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

R, sebagai koordinator lapangan yang mengatur kegiatan di lokasi;

T, bertugas mengelola bahan baku dan keuangan;

serta A, yang berperan sebagai pelaksana penyuntikan gas atau disebut “dokter”.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial M, yang juga merupakan pemilik gudang.

Aktivitas tersebut diketahui telah berjalan hampir satu tahun dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung gas 3 kilogram setiap harinya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penggerebekan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

1.697 tabung gas 3 kg,

307 tabung gas 12 kg,

91 tabung gas 5,5 kg,

14 tabung gas 50 kg,

50 selang regulator modifikasi dan segel palsu,

serta 5 unit mobil pick up berbagai jenis.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Pertamina Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, memberikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri. Tindakan seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segel tabung gas palsu. Segel resmi Pertamina dapat di-scan dan menampilkan informasi produk asli,” ujar Taufiq.

Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di wilayah Jawa Tengah dan DIY sebelumnya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyaluran gas LPG bersubsidi perlu ditingkatkan agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (lim)