Foto : (Istimewa)

Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam menjamin keselamatan dan perlindungan Warga Binaan yang terdampak bencana ekologis di Pulau Sumatera.

Salah satu langkah nyata terlihat dalam penanganan kondisi darurat di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menyusul terdampaknya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang.

Dalam situasi yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjamin keamanan dan kesehatan penghuni lapas, Kemenimipas mengambil kebijakan cepat berupa pelepasan sementara 428 Warga Binaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons kemanusiaan sekaligus mitigasi risiko keselamatan jiwa akibat bencana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan pendekatan yang humanis dan adaptif terhadap kondisi lapangan.

“Keselamatan jiwa adalah prioritas utama kami, terlebih dalam kondisi darurat bencana seperti yang terjadi di Aceh Tamiang,” ujar Agus.

Menurutnya, proses pemulihan pascabencana masih berlangsung dan potensi bencana lanjutan belum sepenuhnya dapat diantisipasi. Oleh karena itu, negara hadir dengan kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan.

“Saat ini masih tahap pemulihan dan kami tidak ingin mengambil risiko terhadap keselamatan Warga Binaan,” katanya.

Agus juga menyampaikan bahwa Kemenimipas memberikan perhatian khusus kepada Warga Binaan yang menunjukkan itikad baik dengan melaporkan diri secara sukarela.

“Kami menghargai tanggung jawab Warga Binaan yang kembali dengan kesadaran sendiri, dan itu akan kami apresiasi dalam bentuk kebijakan pembinaan, termasuk remisi tambahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap Warga Binaan yang dilepaskan sementara. Beberapa di antaranya masih berada di rumah masing-masing dengan tetap menjalin komunikasi aktif.

“Selama pendataan dan komunikasi berjalan baik, kondisi ini masih dapat kami kelola sebagai bagian dari penanganan darurat,” jelas perwakilan Ditjen Pemasyarakatan.

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan pelepasan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi seiring perkembangan situasi di lapangan.

“Setiap langkah yang kami ambil dilakukan secara terukur, bertanggung jawab, dan tetap berlandaskan hukum serta nilai kemanusiaan,” tutup mantan Kabareskrim ini.

Melalui kebijakan ini, Kemenimipas berharap proses pemulihan di Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir dalam setiap kondisi darurat dengan menjunjung tinggi keselamatan, keadilan restoratif, dan nilai kemanusiaan – termasuk bagi Warga Binaan.