BOYOLALI, Beritamerdekaonline.com – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Dimas Andi Satria Nanggala (35) warga Laweyan Solo di pengadilan negeri Boyolali yang sedianya akan dilaksanakan secara online batal dilakukan lantaran terkendala dengan sinyal internet yang lemot. Akibatnya, sidang pun ditunda hingga Senin depan.
Rencananya, agenda sidang untuk hari Senin (23/5/2022) adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi JPU yakni dari Penyidik Satnarkoba Polres Boyolali.
Kuasa Hukum terdakwa, FA Alexander GS, SH, MH di depan ruang sidang online Kejaksaan Negeri Boyolali kepada awak media, Senin (23/5/2022) siang mengatakan, sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Boyolali dinilai tidak maksimal. Hal tersebut terlihat dari adanya gangguan sambungan komunikasi yang kurang jelas akibat tidak bagusnya sinyal internet saat itu.
“Secara online tidak memenuhi syarat karena dari pihak kejaksaan sinyal bagus, tetapi menurut informasi di rutan itu tidak ada sinyal, artinya terkendala dengan sinyal,” ungkapnya.
Terkait agenda sidang selanjutnya, Alexander berharap pihak pengadilan negeri Boyolali bisa melaksanakan sidang tatap muka. Menurutnya, sidang tatap muka dinilai lebih efektif, simpel dan tidak terkendala dengan sinyal.
“Jadi untuk sementara agenda sidang untuk saksi-saksi dari Jaksa belum bisa dilaksanakan karena ketidakadaan sinyal, artinya kita minta kebijaksanaan dari bapak Ketua Pengadilan karena instruksi dari bapak Presiden kan sudah bisa tatap muka,” tuturnya.
Terkait perkara yang menjerat Dimas Andi Satria Nanggala yang tertangkap Polisi dengan dugaan kepemilikan sabu, Alexander berkeyakinan bahwa kliennya tersebut hanya sebagai korban saja. Hal itu akan diupayakan olehnya melalui argumentasi tentang pembuktian dalam sidang di pengadilan negeri Boyolali
“Untuk terdakwa ini kita upayakan yang terbaik tentang persidangan ini. Saya harus bisa membuktikan bahwa semua ini patut diduga ada rekayasa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang warga Laweyan Solo, Dimas Andi Satria Nanggala (35) ditangkap Sat Narkoba Polres Boyolali karena kedapatan mengambil sebuah bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu di area Bandara Adi Soemarmo Boyolali pada Selasa (15/2/2022) lalu. Kasus tersebut saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali.
Namun, proses penangkapan yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Boyolali terhadap Dimas menurut Puji Astuti (Ibu Kandung Dimas) diduga terjadi banyak kejanggalan.
Didampingi Kuasa Hukumnya FA Alexander G. S, SH, MH di kantor Alexander Associates yang berada di jalan Panembahan Senopati Ngaliyan kota Semarang, Kamis (12/5/2022) lalu, Puji Astuti menceritakan proses penangkapan anaknya yang dinilai banyak terjadi kejanggalan. Menurutnya, Dimas diduga dijebak oleh temannya yang bernama Andi yang dikenalnya melalui bisnis jual beli hp.
“Awalnya Andi itu jual hp sama anak saya. Jadi hp dijual ke Dimas, itu sudah beberapa kali sekitar tiga bulan. Terus yang terakhir dia mau jual tapi minta DP (Down Payment) dulu sama Dimas Rp300 ribu,” terang Puji Astuti.
Kemudian, lanjut Puji, Dimas memberikan uang Rp300 ribu melalui transfer kepada Andi pada awal Februari. Setelah satu Minggu gak ada kabar tentang hp yang dijanjikan, Dimas menghubungi Andi melalui telpon dan dijawab oleh Andi bahwa dirinya membatalkan penjualan hp tersebut. Dalam pembicaraan keduanya melalui telpon, Andi akan mengembalikan uang Rp300 ribu itu di Bandara Adi Soemarmo dan disepakati akan ketemuan pada Selasa (15/2/2022) setelah Magrib.
Kemudian Dimas mendatangi lokasi sesuai isi pesan WA (Whatsapp) dari Andi di daerah Bandara tetapi Andi tidak ada di lokasi tersebut. Andi kembali memberi kabar melalui pesan WA bahwa uang tersebut diletakkan di dalam kardus bekas bungkus minyak cap kampak yang diletakkan di sebuah pohon talok dan Dimas pun dikirimi foto bungkusan tersebut oleh Andi.
“Begitu dapat kiriman foto, Dimas langsung ke pohon itu. Sama Dimas, diambil dibuka ternyata bukan uang tapi serbuk katanya sabu. Bungkusannya langsung dibuang oleh Dimas dan saat itu anggota dari Sat Narkoba Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan kepada Dimas,” Kata Puji Astuti.
Sementara itu, Polres Boyolali memberikan klarifikasi pemberitaan mengenai keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba yang memprotes penetapan tersangka atas nama Dimas Andi Satria Nanggala.
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Dimas Andi Satria Nanggala oleh penyidik Sat Narkoba Polres Boyolali sudah selesai atau P21.
“Penyidik Sat Narkoba sudah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata dia dalam konferensi pers dikutip dari Solopos.com, Sabtu (14/5/2022) lalu.
Dia mengatakan, terkait tudingan keluarga tersangka akan adanya rekayasa oleh penyidik telah ditangani Bid Propam Polda Jawa Tengah.
“Selanjutnya persidangan di pengadilan yang akan membuktikan tersangka bersalah atau tidak. Untuk itu, kami selaku pimpinan Polres Boyolali meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya. (lim)




Tinggalkan Balasan