Limapuluh Kota, Sumbar
Berita Merdeka Online.Com —
Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, semua Partai Politik yang telah lengkap persyaratan sebagai peserta Pemilu di tingkat daerah khususnya Kabupaten Limapuluh Kota untuk dapat mendata masyarakat yang wajib pilih dengan selengkap-lengkapnya sesuai dengan KTP nya. Hal ini bukan saja ditujukan kepada Parpol, akan tetapi juga kepada pemerintah terendah Jorong, nagari, kecamatan dan tingkat Kabupaten harus mempunyai data yang sama.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Devisi Tehnis KPU Limapuluh Kota Rina Fitri ketika memberikan penjelasan-penjelasan pada Rapat Koordinasi tahap verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Sago Bungsu II Harau 13 Okt 2022 lalu.
Verifikasi peserta pemilu, partai politik harus mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran peserta pemilu tahun 2024, seperti SK kepengurusan, alamat kantor tetap partai, keanggotaan partai dan hal-hal kecil lainnya. Untuk pembuktian data Parpol pihak KPU akan meninjau ke lapangan baik secara langsung atau melalui video com lainnya.
Penyelenggara menyampaikan beberapa hal terkait persiapan partai politik dalam mempersiapkan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dimulai 29 Juli 2022. “Partai politik harus mempersiapkan syarat pendaftaran seperti SK Kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kecamatan, alamat kantor tetap dengan dibuktikan keterangan dari camat/wali nagari, memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk,” ujar Rina.
“Setiap dokumen persyaratan haruslah sama dengan yang terdapat di Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) seperti SK Kepungurusan, keanggotaann partai, alamat kantor, nama partai, lambang. Terkait kenggotan partai haruslah memiliki data yang sama antara KTA dengan KTP el/Suket serta pastikan anggota tersebut menyimpan KTA nya,” tambah Rina.
Setelah pendaftaran diterima selanjutnya KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan parpol, dugaan keanggotaan ganda (identik dalam partai sama, potensi keanggotaan ganda dalam partai yg sama, potensi ganda antar partai) dan keanggataan TMS (berstatus TNI, Polri, ASN dan Belum 17 Tahun/Belum Menikah).
Utuk daerah Kabupaten Limapuluh Kota tercatat 40 Partai yang mendaftar, akan tetapi yang memenuhi syarat hanya 23 Partai, 9 Partai dalam perbaikan.
Selanjutnya KPU RI menyampaikan dokumen ke KPU Kabupaten/Kota melalui SIPOL untuk di verifikasi administrasi, yaitu mencocokkan daftar nama anggota parpol dalam SIPOL sesuai dengan KTA, KTP-el/Suket, verifikasi administrasi dugaan ganda dengan mencocokkan data dalam form data ganda dengan KTA dan KTP/Suket yg di SIPOL. Kemudian pengecekan status pekerjaan memenuhi syarat sebagai anggota parpol dan usia/ status perkawinan telah MS sebagai anggota parpol.
Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan seperti, kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu.
Rina Fitri juga menambahkan “partai politik tetap dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan namun tidak diverifikasi faktual jika partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota”.
“ada tiga kategori partai politik dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual keanggotaan. Pertama parpol tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% dan memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kedua parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (min 4%) dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota, dan terakhir Parpol yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.( NS/FD )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan