Limapuluh Kota, Sumbar.
Beritamerdekaonline.com — Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Rabu, (19/10/22), dibuka oleh Sekda Widdya Putra bertempat di lantai 3 kantor bupati.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.
Sekda Widya Putra menuturkan dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Limaluluh Kota. “Untuk meningkatkan PAD, perlu kerjasama kita semua baik internal pemerintah daerah maupun dengan pelaku usaha yang terkait dengan pajak dan retribusi jelasnya.
Melalui forum uji publik ranperda pajak dan retribusi daerah ini akan lahir masukan, saran serta gagasan dari para peserta sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
Senada dengan Sekda, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota Win Hari Endi, SE, MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan penting terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. “Dalam penyusunan ranperda ini, kita melalukan bekerjasasama dengan Tenaga Ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait, Camat, LKAAM, Bundo Kanduang, Wali Nagari serta pelaku usaha yang terdampak terhadap pajak dan retribusi daerah.( Fd/NS )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan