Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi kepada empat perusahaan galian c jika tidak memenuhi aturan yang berlaku. Sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sudah melayangkan surat teguran kepada empat perusahaan tersebut. Sayangnya, pihak Dinas ESDM enggan menyebutkan nama empat perusahaan galian c tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan tim inspektur tambang sudah turun keempat perusahaan tersebut, pihaknya juga sudah memanggil tim tersebut, agar hasil dari tim turun langsung ke lapangan untuk bisa ditindaklanjuti.
“Misalnya ada perusahaan belum ada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) itu agar dilengkapi, urus perpanjangan izin, belum memasang rambu-rambu pengaman. Nah, untuk saat ini kita sifat nya masih pembinaan dan sosialisasi dulu hingga dalam batas waktu dalam surat teguran tersebut,” jelas Mulyani, di ruang kerjanya, Selasa sore (1/11/2022).
Artinya jika perusahaan tidak melengkapi hal tersebut dan tidak mengindahkan surat teguran, pihaknya akan tindak tegas dengan pencabutan izin.
“Kita tindak tegas cabut izin, tapi kita berharap empat perusahaan tersebut bisa mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya.
Berdasarkan, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin MBLB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah saat ini sudah memiliki wewenang mengenai pengawasan, pencabutan izin hingga pemberian izin, terhadap perusahaan yang bergerak di galian c. (BM)



Tinggalkan Balasan