Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meningkatkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pengusutan perkara tersebut merupakan momentum penting untuk membongkar praktik korupsi di sektor energi yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

‎DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun.


‎Sahroni mengatakan penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri merupakan langkah tepat dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat penegakan hukum.

‎”Saya dukung Kortas Tipidkor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

‎Menurutnya, pengusutan perkara tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas pemerintah. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

‎”Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.

‎Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Menurut dia, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

‎”Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kondusivitas agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

‎Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.

‎Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Menurut dia, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

‎”Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok.

‎Dalam proses penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

‎”Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

‎Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Dugaan penyimpangan itu antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga pembayaran atau nilai kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

‎Akibat dugaan praktik tersebut, penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang.

‎Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

‎Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.