Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu resmi beroperasi dan membuka layanan pengaduan, konsultasi, serta pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kerugian dalam transaksi barang dan/atau jasa. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan memperluas akses perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

‎DPD LPK-RI Bengkulu Resmi Beroperasi, Siap Layani Pengaduan Konsumen dan Pendampingan Hukum.


‎Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, mengatakan pembentukan DPD LPK-RI Bengkulu merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat perlindungan konsumen di daerah melalui layanan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat transaksi barang maupun jasa, tetapi belum memahami mekanisme pengaduan atau langkah penyelesaian yang dapat ditempuh secara hukum.

‎”DPD LPK-RI Bengkulu hadir sebagai wadah pengaduan dan pendampingan bagi konsumen yang merasa dirugikan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” kata Aprianto.

‎Ia menjelaskan, pengaduan yang paling banyak berpotensi terjadi di Bengkulu berasal dari sektor perbankan dan pembiayaan. Persoalan tersebut meliputi dugaan proses lelang rumah atau aset yang tidak sesuai prosedur, penarikan kendaraan karena tunggakan kredit, hingga praktik penagihan yang diduga disertai intimidasi atau tindakan yang tidak patut.

‎Selain itu, DPD LPK-RI Bengkulu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan bodong, investasi bodong, maupun berbagai bentuk penghimpunan dana masyarakat yang mengakibatkan kerugian finansial.

‎Pada sektor perdagangan, lembaga tersebut menerima pengaduan terkait peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa, produk yang tidak memenuhi standar keamanan, informasi produk yang tidak benar atau menyesatkan, serta berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

‎Aprianto menjelaskan setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan kajian sesuai mekanisme organisasi. Selanjutnya, DPD LPK-RI Bengkulu akan melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari konsultasi, klarifikasi, mediasi, advokasi, hingga pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.

‎”Perlindungan konsumen tidak dapat terwujud tanpa partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Semakin cepat permasalahan disampaikan, semakin besar peluang penyelesaiannya,” ujarnya.

‎Melalui kehadiran DPD LPK-RI Bengkulu, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap layanan perlindungan konsumen. Lembaga tersebut juga berkomitmen menjalankan fungsi edukasi, pengawasan, advokasi, dan pendampingan guna mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Bengkulu.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.