Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AS terkait penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu. Putusan tersebut menguatkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan memastikan perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Putusan itu dibacakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bgl yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Sidang praperadilan tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli hingga 9 Juli 2026. Selama proses persidangan, hakim memeriksa legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan AS sebagai tersangka. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu dinyatakan sah menurut hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan putusan hakim menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan merupakan bentuk penguatan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Penetapan tersangka AS telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum. Selanjutnya, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, Kamis (9/7/2026).
Menurut Imam, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme praperadilan telah memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu. Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum yang menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara ke tahapan berikutnya.
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara sebelum memasuki persidangan pokok perkara di pengadilan.
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan sebagai tindak lanjut atas koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penuntutan dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga berkomitmen menjaga integritas proses penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Melalui putusan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap tersangka AS kini memasuki tahapan penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan sah dan berkas perkara memperoleh status lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan