Merangin,Jambi| BeritaMerdekaOnline.Com —
Perang melawan narkoba, tidak henti-hentinya tim satuan narkoba polres Merangin memberantas pengedar narkoba, kini kembali tim Macan satuan narkoba polres Merangin bentuk bandar narkoba jenis shabu-shabu di desa koto rayo Kecamatan Tabir kabupaten Merangin provinsi Jambi, kamis (12/01/2023).

Dari tangan tersangka polisi berhasil amankan narkoba jenis shabu-shabu seberat 22,14 gram yang dibungkus plastik bening tidak hanya itu polisi juga menemukan 1 satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari tangan tersangka yang berinisial R itu,.

Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap bandar narkoba jenis shabu-shabu,

“Bermula dari informasi masyarakat Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 Tim Opsnal Satres narkoba mendapatkan informasi bahwa saudara (R) sering membawa narkotika jenis shabu dari kabupaten Muaro bungo menuju kabupaten merangin, “kata kasat,

“kemudian tim melakukan pengintaian di tempat yang biasa pelaku lewati, saat anggota melakukan pengintaian dan melihat pelaku melintas sehingga tim pun melakukan pengejaran, pada Kamis 12/01/2023, dan tim pun berhasil membekuk pelaku yang ber inisial (R) tersebut, “tambah kasat,

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku terbukti ditemukan 5 bungkus paket yang diduga kuat narkotika jenis Shabu yang akan di edarkan di kabupaten Merangin, tim macan satuan narkoba polres Merangin juga mendapatkan 1 satu pucuk senjata api rakitan, “imbuh kasat,

“Kini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses pendalaman dan pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara,” tutup kasat Reskoba.

Penulis : Moh Basori