Muarateweh, beritamerdekaonline.com — Kisruh terkait peristiwa penipuan yang dilaporkan oleh pihak keluarga Inah terhadap Sariono ke Polsek Teweh Tengah, Kab.Barito Utara, maka akhirnya dalam permasalahan tersebut kedua belah pihak telah bersepakat berdamai pada 30/12/2022, dan tidak ada lagi permasalahan antara kedua pihak.
Sariono, Kepala D Desa Hajak didampingi kuasa hukumnya, Oky Lampe, SH.,MH, Jeplin M Sianturi, SH dan Kartika Candra Sari, SH, MH, mengatakan pada awak media Sabtu sore ( 14 /01/2023) bahwa permasalahan dirinya dan Inah sudah tidak ada lagi, atau sudah berdamai karena apa yang diberitakan sebelumnya itu tidak sesuai dengan fakta sebab yang dituduhkan kepada dirinya yaitu terkait tentang pemerkosaan itu tidak benar adanya.
Jadi mengenai kesepakatan di desa bahkan di Kantor Polsek Teweh Tengah yang disaksikan , baik dari Ibu Inah dan anaknya yang perempuan, maupun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga turut menyaksikan perdamaian antara kedua belah pihak menyatakan bahwa antara mereka tidak ada permasalahan lagi dan kami bersepakat berdamai seperti yang tertuang di adat maupun di Kantor Polsek Teweh Tengah kemarin,” pungkas Sariono.
Oky Lampe, SH., MH sebagai kuasa hukum mengatakan berdasarkan surat kuasa yang diterima pihaknya tanggal 08 Januari 2023 yang pertama adalah terkait penjelasan yang disampaikan oleh Pak Sariono, juga juga beberapa statement .Jadi kami ingin permasalahan bisa selesai dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
“Dan bila kedepannya ada beberapa proses hukum yang harus kita jalani bersama dengan Sariono (klien kami), adapun statement yang sudah kami bahas bersama tim, dan juga Kepala Desa tadi, yang pertama terkait bahwa Sariono selaku Kepala Desa Hajak tidak pernah melakukan penipuan maupun bujuk rayu terhadap saudari Inah atau menjanjikan akan dinikahi seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Kemudian tidak pernah ada pengakuan dari Sdri Inah bahwa terjadi pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan kepala desa Hajak,” tegasnya.
Ada kemungkinan permasalahan ini murni kesalahpahaman antara Kades dengan Sdri Inah. Terkait hal ini, kami menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba memperkeruh keadaan dan mencari keuntungan, untuk segera menghentikan rencana maupun tindakan-tindakannya yang mengatasnamakan masyarakat Desa Hajak, sebab apa yang diberitakan selama ini tentang pemerkosaan faktanya tidak ada, dan kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan secara damai dan secara kekeluargaan.
Selanjutnya kami minta, supaya oknum- oknum tertentu agar menghentikan provokasi yang dapat menimbulkan keonaran dan kesimpangsiuran informasi di masyarakat, termasuk membuat laporan-laporan yang tidak berdasar kepada beberapa pihak.
Jeplin M. Sianturi, SH juga menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan yang cenderung menyudutkan Pak Sariono, yang mengatakan terjadi pemerkosaan ataupun pencabulan sampai ada lagi bahasa pemaksaan. Jadi perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar, karena pada tanggal 12 Desember itu ada kesalahpahaman yang terjadi dan itu sudah diselesaikan oleh pihak adat dan pihak Polsek Teweh Tengah bahkan tanggal 30 Desember 2022 itu dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Jadi menurut kami tidak ada masalah, cuma yang kami curigai adalah orang-orang ini mencari momentum dari pada permasalahan ini dan nanti kita ambil langkah tersendiri mengenai hal ini karena sangat merugikan klien kami. Jadi apa yang dituduhkan tersebut tidak ada buktinya, sampai detik ini tidak seseorang pun yang berani menyatakan dan membenarkan keterangan itu. Tapi kami tidak mempermasalahkan dengan pihak Ibu Inah dan suaminya karena kami anggap itu sudah selesai dan pada intinya kami tekankan bahwa isu selama ini yang menyerang klien kami itu adalah informasi yang sesat, sangat merugikan klien kami, dan untuk itu kami memberikan klarifikasi,” tutupnya. (Carli)




Tinggalkan Balasan