Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu mendadak haru pada Rabu (29/4/2026) malam. Terdakwa perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM), Bebby Hussy, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dengan penuh emosi di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan pembelaan hukum yang kaku, Bebby memilih narasi humanis. Ia mengisahkan perjalanan hidup, pilihan sulit, hingga dedikasinya untuk Provinsi Bengkulu yang telah dianggapnya sebagai rumah sendiri.
Dalam pembukaannya, Bebby menegaskan bahwa kehadirannya di kursi pesakitan bukan untuk mencari pembenaran, melainkan ruang untuk didengar secara jujur. Meski bukan putra asli daerah—ia lahir di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau—Bebby mengaku telah terpikat dengan Bengkulu sejak menetap pada tahun 2004.
”Awalnya saya hanya karyawan biasa di perusahaan kontraktor pertambangan. Baru pada 2008, saya memutuskan mengundurkan diri dan merintis usaha dari titik nol,” kenang Bebby dengan nada rendah.
Selama hampir satu dekade, ia menjalani hidup sederhana di rumah sewa, tanpa jabatan mentereng maupun kemewahan. Melalui kerja keras, usahanya berkembang hingga mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Namun, ia menegaskan bahwa setiap profit yang diraih tak semata untuk kepentingan pribadi.
Salah satu poin krusial dalam pleidoinya adalah dampak sosial dari operasional perusahaannya. Bebby memaparkan bahwa usahanya telah menyerap sedikitnya 800 kepala keluarga (KK) sebagai tenaga kerja lokal.
”Jika diakumulasikan, ada sekitar 2.400 jiwa yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti loyalitas finansialnya terhadap daerah. Bebby mengeklaim tidak pernah memarkir keuntungan perusahaan di luar Bengkulu, apalagi ke luar negeri. Kepatuhan ini pun sempat membuahkan penghargaan dari Kantor Pajak Bengkulu sebagai Wajib Pajak Terbesar dan Terbaik.
Pasca terjerat kasus hukum, kondisi berbalik 180 derajat. Bebby mengungkapkan kepiluannya karena hampir seluruh jajaran direksi, termasuk anak kandungnya, ikut terseret menjadi terdakwa. Ia pun kehilangan kerabat dekatnya, Junaidi Leonardo (Ahi).
Penyitaan aset pribadi dan perusahaan serta pemblokiran rekening bank diakuinya telah melumpuhkan total aktivitas bisnis.
“Kondisi ini menyebabkan hampir semua karyawan kehilangan pekerjaan,” tuturnya dengan suara yang mulai bergetar.
Meski bersikeras tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara, Bebby menyatakan telah beritikad baik dengan mengupayakan pemulihan kerugian negara, bahkan membantu kewajiban direksi lainnya.
Di akhir nota pembelaannya, pria yang juga aktif sebagai Dewan Pembina PMI dan Ketua PSMTI Bengkulu ini memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya. Ia berharap keadilan tidak hanya dilihat sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan niat baik dan kontribusi sosial yang telah diberikan.
”Bengkulu bukan tempat singgah, ini rumah saya. Saya percaya keadilan sejati adalah menjaga agar niat baik tidak sirna oleh ketidakadilan,” pungkasnya.
Sidang perkara PT RSM akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Tinggalkan Balasan