Takengon (NAD) Berita Merdeka Online — Bulan Mei mendatang, tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 akan dilaksanakan. Tahun ini, peserta akan menjalani pendaftaran PPDB 2022 mulai tahap seleksi, penetapan, hingga daftar ulang.
PPDB 2022 mengikuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek No 6998/A5/HK.01.04/2022. Berdasarkan SE tersebut, PPDB 2022 dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, yang memang di bawah satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah. Sedangkan untuk SMA, dan SMK, itu sudah ranahnya di satuan Dinas Pendidikan Provinsi.
Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Uswatuddin, M.AP kepada media ini, Rabu (16/2/2023).
Untuk penerimaan maupun pendaftaran peserta didik baru, ikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai ada peraturan-peraturan yang dibuat sendiri yang justru merugikan masyarakat, wali murid dan khalayak ramai, sehingga menimbulkan permasalahan dikemudian hari bagi sekolah itu sendiri, katanya.
Ada istilah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), jadi pengertian dari MBS itu sendiri untuk peserta didik baru misalnya, maupun ujian semester dan lainnya sebagai nya, itu diserahkan kepada pihak sekolah, dan itupun juga jangan dilanggar aturannya, jelas Kadisdik Aceh Tengah itu.
“Informasi pengumuman PPDB 2022, paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2022. Dan itu juga terkait persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB itu sendiri,” terangnya.
Lebih lanjut, Kadisdik Aceh Tengah, Uswatuddin menerangkan, seleksi PPDB 2022 itu terbagi atas 4 jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Jalur prestasi dibuka bagi peserta didik yang berprestasi akademik dan non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu. Peserta jalur perpindahan orang tua merupakan peserta didik yang orangtuanya dipindahtugaskan. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.
Pengumuman penetapan peserta didik dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB 2022. Penetapan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin dan ditetapkan melalui keputusan keputusan kepala sekolah, ungkapnya.
Jika kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan pejabat berwenang. Setelah pengumuman penetapan oleh kepala sekolah tujuan, peserta PPDB 2022 yang diterima wajib daftar ulang.
Pendaftaran dan pendataan ulang Peserta didik yang diterima di PPDB 2022 melakukan daftar ulang di sekolah yang bersangkutan. Daftar ulang di PPDB berfungsi untuk memastikan status peserta sebagai peserta didik pada sekolah tersebut. Saat daftar ulang, tunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan,
“Pihak sekolah juga melaksanakan proses pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah.”
Saat pendataan ulang, sekolah tidak boleh melakukan pemungutan biaya apa pun. Secara keseluruhan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB 2022, termasuk pungutan perpindahan peserta didik, pembelian seragam, atau buku tertentu. Sekolah yang menerima BOS juga tidak boleh memungut biaya pada siswa atau orang tua, pungkasnya. (Man)




Tinggalkan Balasan