Palangkaraya, Kalteng | Beritamerdekaonline.com — Pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri beberapa waktu lalu terhadap Ahmad Yandi Noor dan Fatniwati kembali di gelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng di PN Palangkaraya (28/2).

Dalam tuntutan dengan dakwaan primer pasal 340 dengan pidana mati, yg dalam dakwaan dikenakan.pasal subsidi 338 dan 351 ayat (3).

JPU Tuntut pidana Mati Terhadap Fazri alias Aji

Pembunuhan sadis dengan parang di rumah korban jl Nyai balas kota Palangkaraya yg disaksikan anak korban Maya Yenitalia Putri yang sempat kabur melarikan diri dan berteriak meminta tolong pada warga.

Respon cepat dari reskim Polresta Palangkaraya berhasil merangkul pelaku Fazri dan di meja hijaukan hingga agenda tuntutan, pekan depan akan dilakukan pembelaan oleh terdakwa dan PH nya.

Sumber Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahenra,SH,MH pada realisasi pers di Palangkaraya melalui group whatshaps pengumuman Kejati. (Niko/HS)