PEKANBARU, Berita Merdeka Online – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lima Puluh menetapkan seorang oknum lurah berinisial RU (56) sebagai tersangka pencabulan. Oknum lurah ini jadi tersangka karena diduga meraba payudara seorang anggota Panwaslu berinisial ME (38). Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priambodo. Oknum Lurah tersebut langsung ditahan.
”Benar, sudah naik statusnya sebagai tersangka pada Jumat (8/9/2023), atas dugaan pencabulan,” sebut Kompol Bagus. Penetapan tersangka ini setelah Polsek Limapuluh mengumpulkan dua alat bukti, keterangan saksi-saksi dan gelar perkara,” kata Kapolsek Limapuluh, Minggu (10/9/2023).
”Beberapa orang juga sudah kita mintai keterangannya termasuk beberapa orang saksi ahli sebagai alat bukti tambahan,” lanjut Kompol Bagus. RU menurut Kompol Bagus dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman atas pasal ini diatas 5 tahun penjara.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (30/8/2023) lalu. Saat itu korban yang bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu ingin berpamitan pulang kepada tersangka RU yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tanjung Rhu. Saat berpamitan, korban bersalaman dengan tersangka.
Hanya saja setelah bersalaman tersangka tiba-tiba meraba payudara korban. Setelah melalukan perbuatan asusila itu, tersangka langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor. Usai dilaporkan ke Polisi, Oknum Lurah RU sempat mengelak dan tidak mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut. Hal itu menurutnya tidak sengaja.
”Jadi si M menyalami tangan saya dan dicium. Karena terburu-buru saya tarik tangan dan tersenggol bagian itunya,” kata RU kepada sejumlah awak media belum lama ini. (SIMON)


Tinggalkan Balasan