GUNUNG SITOLI, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Polres Nias menangkap sekuriti PT Adira Finance cabang Gunung Sitoli, Nias, bernama Anugerah Zendrato (26) karena membunuh pengusaha telur bernama Eddy Sofyan (60) yang ditemukan pada Sabtu (2/12/2023) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Nias AKBP Luthfi mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 19:00 WIB dan pelaku ditangkap Minggu paginya, setelah adanya gelagat mencurigakan.

“Tersangka bekerja sebagai sekuriti di PT Adira Finance cabang Gunung Sitoli. Ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian,”kata AKBP Luthfi, Senin (4/12/2023).

Kata Polisi, tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang diawali dengan pencurian. Sejak awal, korban berniat mencuri di rumah toko (Ruko) korban berjualan. Namun ia sengaja membawa senjata tajam untuk membunuh korban apabila ketahuan.

“Sebelumnya pelaku memasukkan 1 bilah parang pemotong daging ke dalam jok sepeda motornya, sebagai alat yang ia gunakan pada saat masuk ke dalam Toko Gunung Mas milik korban.”

Dijelaskan Kapolres, sebelum berangkat bekerja sebagai sekuriti yang bersebelahan dengan ruko korban, pelaku membawa senjata tajam ke dalam bagasi sepeda motornya dan tiba di kantor pada pukul 07:20 WIB di Jalan Diponegoro, Gunung Sitoli.

Malam harinya, tepatnya Sabtu malam sekitar pukul 19:00 WIB pelaku masuk ke dalam toko dan mendapati korban masih duduk di belakang meja kasir. Di sini ia berpura-pura menanyakan harga telur kepada korban sembari berdiri di sebelah mobil pikap pengangkut telur.

BACA JUGA : Warga Di Gunung Sitoli Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dengan Tubuh Penuh Luka – Berita Merdeka Online

Saat korban menghampirinya pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang disimpan di pinggang dan mencoba menebas leher korban. Namun saat itu korban sempat mengelak dengan cara menendang dada pelaku hingga terjatuh. Di saat bersamaan pelaku menebas kepala korban.

Pelaku dan korban sempat bergelut di bawah kolong mobil, tapi karena korban tangan kosong, akhirnya kalah. Lalu pelaku beranjak ke kasir dan mengambil uang yang ada di laci. Pelaku mengambil uang senilai 86 ringgit atau sekitar Rp 285 ribu. Tak langsung keluar, pelaku sempat mencoba kabur dari lantai 2 bangunan, ternyata semua pintu terkunci.

Alhasil ia keluar lewat pintu depan sambil membawa uang di dalam kantong plastik kresek dan parang di tangan kirinya. Setelah itu, Anugerah masuk kembali ke kantor membuang senjata tajam yang digunakan membunuh ke laut, tepat di belakang kantornya dan membersihkan diri dari bercak darah.

“Karena dikunci lantai 2, ia memutuskan untuk keluar melewati pintu depan dengan posisi tangan kiri memegang parang dan plastik berisikan uang.”

Pada pukul 20:00 WIB, setelah sekuriti shift penggantinya datang, ia pun pulang meninggalkan lokasi.

“Saudara Syukur datang dan pelaku pergi meninggalkan kantor untuk pulang ke rumah.”

Atas perbuatannya, Anugerah Zendrato dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun.

“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.” (INT)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.