OKU TIMUR, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Anggota unit PPA Satreskrim Polres Oku Timur, meringkus karsono umur (50) warga desa perjaya, kecamatan martapura (Kabupaten Oku Timur), Kamis (14/12/2023). Pasalnya pria setengah abad ini, sangat tegah memperkosa bocah umur 8 tahun berinisial BN warga Martapura.

Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka pada Juli 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, disaat itu korban sedang bermain di rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah pelaku.*

Kemudian pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah nya, setelah berada didalam rumah pelaku, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar pelaku mendorong korban ke atas kasur dan langsung memperkosa korban.

Atas kejadian itu korban mengalami trauma, kemudian korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polres Oku Timur untuk ditindaklanjuti, akhirnya pelaku berhasil di tangkap oleh pihak Polres Oku Timur.

Kapolres Oku Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui kasat Reskrim AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap predator anak di bawah umur tersebut.

“Benar setelah anggota Unit PPA melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada senin 11 Desember 2023 malam,” kata AKP Hamsal.

Selain pelaku, kata kasat Reskrim pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan pendek dan 1 celana dalam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumnya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Jhony/tim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.