TOLITOLI, BERITAMERDEKAONLINE.COM –  Pelaku pencurian laptop diSekolah MTS DDI Desa Tinigi kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah Akhirnya ditangkap polisi.

Dari identitas pelaku diketahui berinisial R Alias Mamat di tangkap di Desa Tinigi Kabupaten Tolitoli.

Terungkapnya kasus pencurian ini Berawal dari adanya Laporan Polisi nomor : LP/B/229/XI/2023/Sulteng/Res Tolitoli tanggal 28 November 2023,surat perintah penyidikan Nomor : Sp.sidik/100/XI/Res 1.8/ 2023/Reskrim tenggal 10sesember 2023

Kapolres Tolitoli,melalui kasihumas IPTU Budi Atmojo menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu yang lalu tanggal 25 November 2023 sekira jam 06.35 wita di desa Tinigi kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli tepatnya di Sekolah MTS DDI.

Dan di laporkan ke Polres Tolitoli oleh pihak sekolah MTS DDI Desa Tinigi, dan kehilangan beberapa Laptop yang tersimpan diruangan guru atas laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapatkan informasi yang tertuju pada 1 orang pelaku yang melakukan aksi pencurian adalah R alias Mamat,” kata IPTU Budi, Minggu (17/12/2023).

Tak menunggu lama kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku R alias Mamat akhirnya ditangkap pada hari Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WITA, di desa Tinigi kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli. Pelaku dilakukan penahanan 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

Kasihumas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo menjelaskan kronologis kejadian awalnya pada hari sabtu 25 November 2023, sekira jam 06.35 wita kepala sekolah (Pelapor) dihubungi Nasir guru disekolah MTS DDI Tinigi namun saat itu pelapor tidak angkat teleponnya.

Kemudian rahma kerumah pelapor dan menyampaikan bahwa sekolah MTS DDI telah mengalami kehilangan 1 unit laptop merk accer warnah hitam ukuran 14 inc,1 laptop asus warnah hitam ukuran 14 inc,1 laptop asus warnah silver ukuran 14 inc, 1 buah ampli pengeras suara,dan 1router wifi yang tersimpan dalam ruangan guru.

Saat itu terdapat bekas Pengrusakan pada bagian plafon ruangan guru selanjutnya pihak Sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tolitoli. atas kejadian tersebut Sekolah MTS DDI Desa Tinigi mengalami kerugian materil ditaksir mencapai 20 juta rupiah.

Dari kejadian pencurian yang terjadi di sekolah MTS DDI desa Tinigi kecamatan Galang tersebut,selain menangkap pelaku R alias Mamat,polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit Laptop Accer warnah hitam’ 1unit Laptop Assus warnah Hitam,1 unit Laptop Assus warnah Silver,1 unit power Mixer warnah hitam putih,1 unit Router Wifi warnah putih.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHpidana,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ALM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.